Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sidang gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Hj. Umi Mastikah kepada suaminya Sriosako, telah dimulai, di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak dilakukan mediasi agar dapat berdamai kembali sebagai suami istri yang bahagia.
Baca juga :Â Hj. Umi Mastikah Gugat Cerai Sriosako
Namun, dalam sidang pertama tersebut, mediasi gagal mempersatukan kembali keduanya.
Usai menghadiri sidang, Wakil Wali Kota Palangka Raya tersebut, langsung memasuki mobilnya dan meninggalkan Pengadilan Agama Palangka Raya.
Sementara, Sriosako saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang mengatakan, jika upaya mediasi yang baru saja dilakukan, tidak berhasil atau gagal dan laporan gugatan cerai ini akan berlangsung ke persidangan selanjutnya.
“Saya sebagai tergugat, akan kooperatif dan menjawab apa yang menjadi tuduhan dan perkara kepada saya. Namun rekan – rekan, intinya hasil mediasi hari ini gagal dan lanjut ke proses persidangan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kalteng tersebut mengaku, jika dirinya tak ada keinginan untuk mengatakan cerai dengan Hj. Umi Mastikah.
Baca juga :Â Soal Laporan Perbuatan Tak Menyenangkan, Sriosako Berikan Keterangan di Polda Kalteng
Namun karena sudah didaftarkan surat gugatan ke Pengadilan Agama Palangka Raya, maka pihaknya akan mengikuti alurnya saja.
“Apabila ini merupakan akhir dari jodoh kami, berarti kan sudah takdir, karena jodoh, rezeki dan maut semua diatur oleh Allah SWT dan kita selaku hambanya tentu tetap menerima keputusan yang terbaik,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post