Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hj. Umi Mastikah, secara resmi telah menggugat cerai suaminya, yakni Sriosako, di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Perkara tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023?PA Plk.
Baca juga :Â Koyem di Laporkan ke Polda Kalteng, Ini Tanggapan DPD Partai Demokrat Kalteng
“Yang bersangkutan (Hj. Umi Mastikah,red) mengajukan cerai melalui kuasa hukumnya secara daring. Sehingga sidang pun juga dilakukan secara daring,” katanya, Senin, 5 Juni 2023.
Berdasarkan jadwal, sidang gugatan cerai tersebut akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang dan dilaksanakan secara daring serta tertutup.
Namun, pihaknya tak dapat mengungkapkan alasan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya tersebut menggugat cerai suaminya.
“Karena kan yang seharusnya membeberkan alasannya itu hanya yang menggugat. Kalau kaki tidak boleh mempublikasikan informasi dari klien,” ucapnya.
Sementara itu, pada saat dikonfirmasi, Sriosako mengaku, jika dirinya belum menerima surat gugatan tersebut.
“Saya belum ada menerima surat,” singkatnya pada pesan instan WhatsApp.
Dikatakannya, jika pria yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kalteng tersebut sempat berselisih paham akibat Hj. Umi Mastikah tak ingin jika suaminya bertengkar dengan Nadalsyah.
Baca juga :Â Nadalsyah: Kami Siapkan SDM Yang Siap Mengabdi di Kepolisian
“Kemarin kan saya sempat ngomong dengan ibu Hj. Umi Mastikah, bila saya terjadi duel dengan Nadalsyah, saya siap masuk penjara. Namun, inilah akhirnya tetap juga berpisah, ini mungkin hukuman saya” ungkapnya.
Menanggapi gugatan cerai tersebut, legislator asal Partai Demokrat ini menyampaikan, jika hal tersebut masih sebatas gugatan cerai dan belum putusan cerai.
“Ya hanya ini saja informasi yang dapat saya berikan kepada teman – teman dan saudara – saudara media,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post