Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Masyarakat Desa Tangkan, Kecamatan Awang, menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KSL, untuk membebaskan lahan mereka. Para warga merasa jika mereka tidak pernah menjual lahan tersebut. Tapi nyatanya areal tersebut sudah ditanami sawit.
Hal itu disampaikan warga saat mengadu ke pihak DPRD ini Kabupaten Barito Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi (Selasa, 10/10/2023) yang menghadirkan baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan tersebut.
Dikatakan oleh anggota DPRD Bartim, Raran AMd, persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas dulu, dan saat itu sampai terbit SK Bupati Bartim, yang menyatakan bahwa lahan dikembalikan lagi ke masyarakat.
Baca Juga : Tanpa Ada Perampasan Hak, Begini Kronologi Pembebasan Lahan di Muro Sawang PT IMK
“Namun kemarin kami mendengar bahwa perusahaan tak bisa menyerahkan pada masyarakat karena dokumen lahan tersebut sudah jadi agunan pada pihak bank. Dan masyarakat tidak mau tahu. Persoalan dengan bank, itu urusan perusahaan. Yang masyarakat mau, adalah tanah itu kembali karena tanah leluhur,” tandas kader Partai Demokrat ini.
Persoalan memang pelik, apalagi menurut Raran, warga juga meminta agar kiri kanan jalan tidak ditanami bibit sawit.
“Masyarakat ingin menanam sayur mayur, tapi tidak diperbolehkan perusahaan. Tapi ternyata, perusahaan malah mendirikan mess karyawan, dan ada penggarapan lahan,” kata Raran menyuarakan apa yang diadukan warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bartim Nursulistio SpdI, menyatakan agar nantinya ada inventarisasi data, serta menyiapkan apa-apa yang diperlukan. Dalam hal ini diharapkan peran Kades serta Camat untuk mendampingi.
Baca Juga : Polisi Lakukan Mediasi Pembebasan Lahan Milik Warga Baamang Dengan PLN
“Konfirmasikan dengan pihak perusahaan kenapa ini bisa terjadi. Kenapa sampai ditanam padahal warga tidak menjual? Nantinya dokumen yang ada milik masyarakat bisa disandingkan. Ini lho, data warga.
Mana punya perusahaan? Ya, yang penting dikomunikasikan dengan baik, jangan sampai timbul gejolak,” saran Nursulistio yang merupakan legislator dari Partai Golkar ini.
Sedangkan Erwin, dari pihak PT KSL, menuturkan bahwa pembangunan mess dan penggarapan lahan mereka, ada di luar titik 100 meter yang dipermasalahkan masyarakat tersebut. [Red]
Discussion about this post