Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Tanpa Ada Perampasan Hak, Begini Kronologi Pembebasan Lahan di Muro Sawang PT IMK

by Akhmad Syahriansyah
12/07/2023
A A
Tanpa Ada Perampasan Hak, Begini Kronologi Pembebasan Lahan di Muro Sawang PT IMK

Lokasi yang telah dibebaskan oleh PT IMK yakni di Muro Sawang atau Serojan 6 yang masih masuk wilayah Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan

kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Video pendek oleh seorang perempuan bernama Undang di media sosial Tik Tok beberapa waktu sempat viral, lantaran dalam video tersebut adanya klaim dugaan penyerobotan lahan oleh PT Indo Muro Kencana (IMK).

Kondisi demikian diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, termasuk tidak mengganggu jalannya investasi di Kabupaten Murung Raya, tanpa mengetahui kronologi yang sebenarnya.

Perihal tersebut disampaikan oleh Camat Tanah Siang Selatan, Andreas mengharapkan atas permasalah antara Imanuel dan pihak PT IMK ini bisa segera berakhir, apalagi masalah ini dinilai sudah dilakukan penyelesaian oleh PT IMK kepada pemilih lahan di tahun 2019 lalu.

Dalam hal ini juga, Andreas menghimbau agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah dari informasi yang beredar di media sosial yang menuding adanya penyerobotan lahan oleh PT IMK, sebab dari data yang diperoleh memang lahan yang diklaim oleh ibu Undang benar-benar sudah diganti rugi oleh PT IMK secara sah pada tahun 2019.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Diminta Jadi Penengah Konflik Masyarakat Vs PT IMK

“Masalah ini memang sudah ditangani oleh kami, dan saya himbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi tentang masalah ini. Jika memang masalah ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah kami siap membantu masyarakat untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum untuk menuntaskan masalahnya, artinya kami tidak menutup mata dalam persoalan ini,” kata Andreas dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/7/2024).

Begitu pula dengan Kepala desa (Kades) Olung Muro, Didi Apriadi Silvanus ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (10/7/2023) dirinya membenarkan bahwa pembebasan lahan dan tanam tumbuh pada tahun 2019 lalu dengan Alm. Toropou selaku pemilik lahan yang sah beserta perjanjian yang telah disepakati dengan pihak PT IMK telah diselesaikan.

“Kami dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) selalu memfasilitasi masyarakat. Terkait dengan masalah pembebasan lahan pada 2019 lalu milik Alm. Toropou, saya turut membantu melakukan pengukuran ketika saya masih bekerja di Kasi Pemerintah Desa Olung Muro. Oleh sebab itu, kami juga mengetahui secara persis masalah pembebasan hak lahan tersebut sudah diselesaikan oleh PT IMK dengan Alm. Toropo,” ucapnya.

Manajemen PT IMK melalui bagian Pembebasan Lahan dan Pelepasan Hak Adi Irawan, ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan perampasan sesuai dengan yang dituduhkan oleh pihak Imanuel dan istrinya Undang.

Bahkan Adi mengatakan lahan yang diklaim pada akun tik tok yang viral tersebut berlokasi di Muro Sawang wilayah Desa Olong Muro Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya itu sudah selesai dibayar PT IMK pada tahun 2019 kepada saudara Toropou Odoi dengan luasan lahan seluas 5 hektar termasuk tanam tumbuh.
Adi menerangkan pihaknya melaksanakan kegiatan pertambangan memiliki perijinan perijinan utama yakni Kontrak Karya dan Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH) selain itu PT.IMK juga menjunjung tinggi hak hak masyarakat serta kearifan local dengan memberikan ganti rugi/ pembebasan lahan dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Baca Juga :  Tim Gabungan Dikirimkan Kelokasi Banjir Kabupaten Kapuas

Lokasi area Sarojan 06 atau lebih dikenal dengan lokasi Muro Sawang/Anak Dua merupakan area yang telah dibebaskan oleh PT.IMK (strait) pada tahun 2008 dengan bukti bukti yang lengkap hal ini juga secara fisik dapat dibuktikan ada kegiatan PIT dan area reklamasi di lokasi tersebut, akan tetapi di era IMK strait masih terdapat lahan yang belum dibebaskan atas nama Toropou sehingga pada saat IMK yang sekarang Tahun 2019 telah menyelesaikan pembebasan lahan beserta seluruh tanam tumbuh diatasnya atas nama Toropou (warga oreng) dengan dokumen dokumen yang lengkap.

“Dengan demikian lokasi sarojan 06 atau lebih dikenal dengan Muro Sawang/Anak Dua sudah jelas dan legal menjadi hak nya PT.IMK untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya Imanuel yang merupakan warga oreng mengklaim terdapat Tanam Tumbuh diatas lahan yang telah dibebaskan/diganti rugi oleh PT.IMK kepada Alm Toropou.
“Yang kami ketahui Imanuel mengklaim menyatakan bahwa tanam tumbuh tersebut didapatkan dari Eki Yupika ( Anak dari Alm Harjo), setelah itu kami dalami dan mendapat informasi Bahwa sebelumnya sdr Alm Harjo (warga oreng) dan Didih (warga puruk kambang) hanya ikut menanam tanam tumbuh dilahan Toropou yang telah dibebaskan oleh PT.IMK tersebut, yang mana terdapat kesepakatan antara Toropou dengan Harjo dan Didih apabila lahan dibebaskan atau diganti rugi akan diberikan bagian atau kompensasi ( jasa) buat yang menanam di lahan tersebut,” jelas Adi.

Ditegaskan Adi, seharusnya apabila saudara Imanuel merasa mempunyai hak tanam tumbuh diatas lahan IMK silahkan berurusan dengan Toropou atau ahli warisnya bukan berurusan dengan IMK, karena IMK sudah jelas dan legal telah membayar tanah dan tanam tumbuh di lahan tersebut kepada Alm. Toropou. Jika saudara Imanuel tidak terima dengan pembebasan lahan tersebut silahkan menempuh jalur Hukum biar hukum yang membuktikannya.

Baca Juga :  Peduli Pencegahan Karhutla, PT IMK Berikan Bantuan Alat Pemadam Portable

“Kami juga sudah cukup lama sejak tahun 2019 memberikan toleransi atau memberi kesempatan saudara Imanuel menyelesaikan klaim tanam tumbuh tersebut kepada saudara Toropou atau ahli warisnya akan tetapi kami melihat tidak ada itikad baik penyelesaian klaim tanam tumbuh tersebut sehingga pada tahun 2023 kami memutuskan untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut,” bebernya lagi.

Untuk itu PT. IMK berhak melakukan kegiatan pertambangan diatas lahan yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh PT.IMK khususnya di lokasi Sarojan 06 atau lebih dikenal dengan Muro sawang atau anak Dua dengan dokumen dan legalitas yang dimiliki Oleh PT. IMK. [Red]

Tags: IMKKabupaten Murung RayaSengketaTambang Emas

Baca Juga

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026

...

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026

...

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026

...

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026
Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026
Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Berita

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026
Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.