Beberapa waktu lalu, terjadi peristiwa Kalimantan Tengah yaitu bencana banjir yang melanda Kalimantan Tengah. Banjir ini berasal dari Sungai Katingan. Hal ini menjadi dasar alasan Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sugianto Sabran untuk menolak izin tambang yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Â Selain karena bisa menimbulkan banjir dan kerusakan lingkungan, proyek tambang ini tidak memberikan manfaat untuk penduduk sekitar.
Perubahan Kebijakan Perizinan
Pak Gubernur Sugianto meminta agar kementrian tidak mengeluarkan izin tambang dan tidak memperpanjang izin tambang yang sudah habis. Beliau mengharapkan agar lebih selektif untuk mengelola sumber daya alam dan mineral. Apalagi dengan adanya perubahan kebijakan perizinan dan pengawasan tambang ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, hal ini harus menjadi perhatian bersama agar dapat meminimalisir dampak buruk dari kegiatan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah.
Pertambangan batu bara, biji besi, kuarsa, emas dan zircon adalah beberapa contoh dari pertambangan sumber daya mineral di Kalimantan Tengah. Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Gubernur Kalimantan Tengah ini, adanya pertambangan tersebut tidak memberikan manfaat untuk masyarakat.
Kerusakan alam
Pertambangan itu hanya menimbulkan bekas-bekas lubang yang tidak dipulihkan kembali oleh pihak pertambangan. Apalagi sekolah, jalan, listrik dan jembatan di sekitarnya justru belum layak. Sangat menambah dampak buruk untuk fasilitas sekitar yang belum memadai.
Seharusnya pihak pertambangan bertanggung jawab terhadap kerusakan alam yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, misalnya bekas lubang galian, dipulihkan kembali dan dilakukan penghijauan. Jalan-jalan rusak yang dilalui akibat aktivitas pertambangan,, seharusnya diperbaiki oleh pihak tambang.
Pemerintah Kalimantan Tengah akan melakukan terhadap pimpinan daerah melalui Forkopinda (Forum koordinasi Pimpinan Daerah) untuk meninjau dan mengawasi langsung. Selain itu, Pemerintah Kalten melalui Sugianto juga akan membentuk Satgas Pengawasan yang terdiri dari tim teknik yang akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Tujuan dari pembentukan pengawas ini agar terjadi peningkatan keterpaduan dan menjadi pengawasan apabila terjadi kerusakan lingkungan.
Jika nantinya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pertambangan, maka Pemerintah Kalimantan dengan Pak Sugianto sebagai Gubernur akan memberikan tindakan yang tegas sesuai dengan kewenagannya sebagai Gubernur. Sehingga peristiwa Kalimantan Tengah seperti banjir tidak terjadi lagi.
Sebagai pemerintah Kalimantan Tengah kita patut berbangga karena kepedulian Gubernur akan dampak industri pertambangan bagi masyarakat dan alam sekitar. Kita harus bekerja sama dengan pemerintah agar Kalimantan Timur tidak mengalami kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Karena dampak yang terjadi banyak bahkan peristiwa Kalimantan Tengah yaitu banjir yang terjadi belum lama ini bisa diakibatkan oleh pertambangan yang merusak alam. Sehingga keseimbangan air yang harusnya terserap oleh akar pohon. Hal ini karena tanahnya gundul menjadi tidak bisa menahan air lagi untuk kembali ke dalam tanah. Maka terjadilah banjir.
Discussion about this post