kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penipuan, FM (46), HR (50) dan AM (59) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (25/9/2021) lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, korban MY (65) sedang berolahraga di sekitar Pasar Kahayan, kemudian ketiga pelaku tersebut menghampiri korban dan mengajak ngobrol.
“Jadi pelaku ini mengaku dari Batam dan menawarkan kerjasama pengadaan Lampit atau tikar rotan sebanyak 1000 hingga 2000 lembar, dengan bagi hasil sebesar 20 persen,” katanya pada saat melaksanakan press release, Senin (27/9/2021).
Kemudian, untuk membuat korban yakin, pelaku mengajak korban ke ATM, untuk menunjukkan saldo pelaku, yang ternyata saldo pelaku minus atau buku tabungannya telah dibekukan.
“Jadi yang menunjukkan saldo itu berdua, yang pertama milik FM dengan saldo minus Rp 199 juta dan AM minus Rp 99 juta. Pada saat itu korban tidak melihat jika saldo kedua pelaku itu minus,” ucapnya.
Usai menunjukkan saldo, para pelaku mengajak korban untuk menunjukkan saldonya yang berada di ATM Bank Kalteng dan berjumlah Rp 211 juta.
“Setelah mengecek saldo korban, para pelaku mengajak korban untuk membicarakan lebih lanjut terkait bisnis, di sebuah warung yang berada di sekitar Pasar Kahayan.
“Pada saat mengobrol, pelaku FM meminta ATM korban untuk disatukan dalam amplop,” ujarnya.
Baca juga :Â Cegah Penipuan Online yang Marak Terjadi dan Cara Melaporkannya
Sementara pelaku AM mengalihkan perhatian korban, pada saat yang bersamaan, pelaku FM menukar amplop berisikan ATM pelaku yang sudah tidak aktif dengan amplop yang berisikan ATM milik korban.
“Setelah korban dan pelaku berpisah, barulah korban sadar jika yang ada di amplop tersebut bukan miliknya. Seketika, korban pergi ke Bank Kalteng untuk memblokir buku tabungannya,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 44 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Baca juga :Â Sudah Masuk Bui, Pria 30 Tahun Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penipuan
“Kepada pelaku, kita kenal pasal 378 Jo 372 Jo 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan turut serta melakukan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post