Kalteng Today – Palangka Raya, – Berdasarkan aspirasi publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan kunjungan ke Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur (Bartim), terkait dengan kejelasan tapal batas dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ini bukan dikuatirkan lagi, sebab karena menurut Permendagri No. 40 tahun 2018, sudah dimasukan ke wilayah Kalsel. Padahal secara historis, dan kultur Desa Dambung itu harusnya masuk Provinsi Kalteng,” kata Yohannes Freddy Ering kepada awak media,Rabu (19/8).
Freddy mengungkapkan sekitar tahun 1980-an yang lalu, pemerintah daerah kurang maksimal dalam menetapkan atau menegaskan secara sah batas wilayah yang di maksud, sehingga berbuntut pada persoalan yang terjadi saat ini.
“Terutama pemerintah kabupaten waktu itu kurang optimal, sehingga pada waktu penegasan batas ya dianggap lepas waktu itu, terlebih lagi saat terbitnya permendagri tadi, desa itu masuk ke Provinsi Kalsel,” tuturnya.
Saat ini Pemda Bartim memberikan sanggahan, dan bahkan mempersoalkan status dari Desa Dambung yang ditetapkan di Permendagri tersebut. Dikarenakan pertimbangan secara kultural dan histori yang dijelaskan sebelumnya.
“Sejak merdeka, Desa Dampung ini masuk wilayah Kabupaten Bartim atau Kalteng. Jadi, kita dari Pansus melakukan peninjauan kesana, yang diawali pertemuan di kantor bupati, dan kebetulan kita juga sudah koordinasi disana dengan DPRD Provinsi Kalsel melalui Komisi I, berkaitan dengan perbatasan itu, dan melakukan kunjungan bersama ke lokasi desa,” bebernya.
Baca Juga:Â Bupati Gumas Apresiasi Sinergitas Eksekutif Dengan Legislatif
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya melakukan monitoring bersama. Lebih lanjut, dirinya mengaku kondisi akses menuju desa yang dimaksud sangatlah tidak mudah dan cukup terisolir.
“Jaraknya sebenarnya tidak jauh, hanya saja medannya cukup berat, sehingga perjalanan kita kurang lebih memakan waktu enam jam. Karena memang desanya sangat terpencil dan terisolir,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post