kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) pangan, yang terdiri dari BBPOM Palangka Raya, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) dan Satpol PP Kota Palangka Raya, menemukan sejumlah pangan tak layak konsumsi.
Kepala BBPOM Kota Palangka Raya, Safriansyah, melalui Ketua Tim Kinerja Kelompok Substansi Pemeriksaan, Siti Dahliah Noer mengatakan, penemuan pangan tak layak konsumsi tersebut, berawal pada kegiatan pengawasan makanan dan minuman dalam rangka Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, pada Selasa 11 April 2023 kemarin.
Baca Juga : Libatkan UMKM, BBPOM Palangka Raya launching inovasi UMKM Berdikari
Dikatakannya, pada pengawasan pangan kali ini tim gabungan menyasar ke beberapa toko di Jalan Ahmad Yani, Jalan Seram, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tjilik Riwut.
Hasilnya, pihaknya menemukan lima item produk kalengan dan makanan kue kering kemasannya sudah rusak di salah satu tempat perbelanjaan.
“Untuk produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa atau kemasan rusak ini, terpaksa kami musnahkan langsung di lokasi tersebut dan disaksikan oleh pengelolanya. Sementara sisanya, akan disita oleh petugas agar tidak dijual kembali ke masyarakat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.
Untuk itu dirinya menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan barang siapa yang sengaja menjual, mendistribusikan serta memproduksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan dan standar, dapat dikenakan hukuman denda Rp 1,5 miliar dan pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga : 2 Pekan Pemeriksaan, BBPOM Temukan Temukan Bakteri E. Coli pada Kasus Kue Ipau
Namun demikian dalam pengawasan ada tahapan tahapan dan tidak langsung dipidana, melainkan dilakukan pembinaan, memberikan edukasi, informasi pentingnya dalam pengadaan makanan, penyimpanan hingga distribusi pembinaan kepada pengelola tempat pembelanjaan atau pelaku usaha.
“Oleh sebab itu, kepada para pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman saya tekankan agar tidak ada lagi menjual produk yang sudah kedaluwarsa atau yang sudah tidak layak diperjualbelikan kepada masyarakat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post