Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, bertaburan alat peraga kampanye (APK) di sudut-sudut kota Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Karena itulah, Tim Gabungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas telah menentukan titik-titik atau spot tempat penempatan APK tersebut.
Tim gabungan tersebut antara lain terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum(DPU), Perhubungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat. Mereka sudah turun melakukan pengukuran dan pengecekan di lapangan.
Baca Juga : Forum Puspa Kampanyekan Anti Bullying Kepada Anak Pelajar
Kepala DPU Gumas Baryen melalui Kabid Tata Ruang Bram Barigas menjelaskan, dengan dilakukannya pengukuran dan pengecekan tempat APK tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas dan fungsi sebagai pengendalian wilayah ruang kawasan dalam kota Kuala Kurun.
“Diantaranya kita terkait pengaturan tempat posisi untuk pemasangan papan reklame, APK ataupun iklan untuk publik, sehingga nantinya diatur serta ada keserasian dan agar tidak kelihatan semrawut dan kumuh seperti itu, untuk titiknya ada enam tempat,” ucap Bram Barigas, Kamis (14/9).
Sedangkan payung hukumnya, sambung dia, pihaknya akan mengacu pada Peraturan RDTR No 6 Tahun 2020, terkait wilayah ruang publik. Kalau terkait yang dilakukan ini merupakan penuntuan daripada tempat yang seharusnya diperbolehkan pendirian APK tersebut.
“Mengingat juga tahun 2024 itu merupakan kebersamaan pesta rakyat, kita tidak membatasi sepanjang APK itu tidak mengganggu, misalnya tidak mengganggu keselamatan berlalu lintas, jarak pandang dan kepentingan pribadi publik masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Terus Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas
Sementara Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris melalui Kabid Gakda Satpol PP Yosedenp Lahes menjelaskan dengan dilakukannya penetapan tempat berdirinya APK, papan iklan dan reklame itu maka nantinya akan sosialisasi dan mengundang semua elemen masyarakat, supaya mengetahui apa yang menjadi kesepakatan bersama.
“Untuk titik sementara yang diperbolehkan di samping SPBU Jalan Diponegoro, Samping Bawaslu, Samping Stadion, Bundaran Kota, Muara Jalan Katamso, dan Muara Jalan A Yani, sedangkan jumlah kami yang menentukan titik dari Satpol PP 20 orang, Perhubungan tiga orang, Kesbangpol satu orang dan DPU empat orang,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post