Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kontainer pada lapak PKL di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, pada proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu, akhirnya menghirup udara segar.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang putusan yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, yang memvonis bebas kepada tiga terdakwa.
Baca juga : Kejati Kalteng Sita 2 Unit Mobil Terkait Dugaan Tipikor BOK Dinkes Barsel
Dalam proyek tersebut, tiga terdakwa tersebut merupakan pelaksana pekerjaan dari PT. Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali.
Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra.
Terakhir, yakni mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” katanya, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang yang dihadiri ketiga terdakwa secara terpisah pada persidangan secara bergantian, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gazali dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 1.286.127.300.
Sementara Sonata, dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara pada kasus korupsi ini. Sedangkan Yoneli dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat hukum Gazali, Eko Andik Pribadi, membenarkan jika kliennya divonis lepas dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso yang menyeret kliennya.
Dijelaskannya, unsur kerugian negara tidak terbukti dan unsur merugikan perekonomian negara juga tidak terbukti.
“Putusannya lepas atau onslag, perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya, Sabtu (4/3/2023).
Sementara, terdakwa yang divonis lepas, Gazali mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih atas hasil sidang yang dilaksanakan dengan seadil-adilnya untuk dirinya.
“Saya diamanahi mengerjakan, tapi di tengah jalan, saya ditinggalkan oleh teman saya, jadi sampai 5 tahun ini saya menjadi beban, saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang mendoakan saya, Alhamdulillah diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya,” bebernya.
Selanjutnya, Penasihat hukum Yoneli Bungai, Henricho Fransicust menyebutkan, putusan hakim tersebut telah sesuai. Sebab, perkara tersebut merupakan kesalahan konteks administrasi, bukan dari pidana.
Baca juga : Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor BPBD Kabupaten Pulang Pisau
“Kontainer itu asas manfaatnya itu ada, terlepas dari konteks asas bermanfaat itu ada, penghitungan kerugian keuangan negara kurang jelas dari jaksa, ketiga kita harus melihat lagi, saudara Yoneli ini sebagai apa,dia bukan pemborong, dia hanya melakukan tugas dia kuasa Bendahara Daerah untuk melakukan pembayaran, sisanya memang tidak terbukti menerima uang sama sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat hukum Sonata, Muhamad Pazri mengapresiasi kepada Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus dengan selektif dari awal sampai akhir, sehingga fakta yang diuraikan, kata Pazri asas kebermanfaatan itu yang diutamakan.
“Selanjutnya juga harapan kedepan tidak ada lagi yang terulang lagi perkara yang seperti ini bahwa, kita mengutamakan yang namanya restorative justice, ultimum remedium, ya setidaknya, kita mengapresiasi kedepan bagi klien kami dan mudah-mudahan jaksa pun menerima dengan legowo seperti itu dalam hal kondisinya bahwa putusan tersebut terbaik bagi Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Direktur Borneo Law Firm berpendapat, kliennya sebagai PPK yang baik dan bersertifikasi, sehingga ia menyayangkan jika kliennya yang merupakan asli orang daerah tidak dimanfaatkan untuk daerah Kota Palangka Raya.
“Jadi kami mengapresiasi dan Alhamdulillah bersyukur bahwa, putusan hari ini berkeadilan bagi para pencari keadilan, tidak hanya bagi Sonata Firdaus kedepan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post