Kaltengtoday.com, Kasongan – Penjabat Bupati Katingan Saiful menyebutkan, sebanyak tiga orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan. Pegawai tersebut berada di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
” Saya dengan terpaksa menerbitkan surat keputusan pemberhentian kepada para ASN itu. Surat itu dikeluarkan karena pihak yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat dibina di lingkungan tugasnya, ” Katanya, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga :Â Pj Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada 2 ASN Purna Tugas
Ia menekankan, sebelumnya pembinaan sudah dilaksanakan dari perangkat daerah. Namun, ketiga ASN ini tetap melakukan pelanggaran sehingga penilaian yang diambil pimpinan diberhentikan dengan melihat ketentuan yang berlaku.
” Salah satu pelanggaran yang dilakukan seperti tidak berada ditempat tugas dan selama berbulan-bulan tidak pernah tugas bekerja, ” Bebernya.
Disisi lain, ada satu pegawai yang menerima sanksi penurunan satu pangkat. Sehingga, ada toleransi yang masih diberikan kepada pegawai tersebut.
Baca Juga :Â Jam Kerja dan Presensi Elektronik ASN di Bartim Diatur Kembali Paska Lebaran
Orang nomor satu di Katingan tidak menyampaikan identitas pegawai yang mendapatkan sanksi dan pemberhentian pegawai tersebut. Alasannya, sumber datanya terdapat di kepegawaian.
” Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai yang ada untuk bertugas dengan baik dan ikut berperan dalam pembangunan. Maka, patuhi segala aturan kepegawaian yang ada dan jangan sampai terdapat ASN yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat di kemudian hari, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post