Kaltengtoday.com.Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah Panahan Moetar SE MSi, telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan kembali jam kerja dan jam presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.
Lewat surat edaran bernomor 800/ 110/ ORG/ TAHUN 2024, Sekda mengatakan jika surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga : Jam Kerja ASN Saat Ramadan Berubah
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang lebih disiplin dalam ketaatan masuk kerja, serta menaati ketentuan jam kerja. Sekaligus dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan kinerja ASN dan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dan yang paling penting adalah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Maka dari itu, jam kerja serta jam presensi elektronik ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur perlu diatur kembali,” papar pria yang di sela kesibukannya suka bercanda dengan para peliput berita itu.
Adapun jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah sebagai berikut:
-Hari Senin s.d Kamis: pukul 07.30 WIB s.d 16.00 WIB dengan waktu istirahat: pukul 11.30 WIB s.d 12.30 WIB
-Hari Jumat: pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB dengan waktu istirahat: pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB.
Bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
-Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu: pukul 07.30 WIB s.d 15.00 WIB, kemudian waktu istirahat: pukul 11.30 WIB s.d 12.30 WIB.
-Hari Jumat: pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.00 WIB s.d 12.30 WIB.
Baca Juga : Sekda Keluarkan Surat Edaran Perubahan Jam Kerja ASN
Selain itu, Panahan juga menjelaskan, jam presensi elektronik untuk jam kerja regular, absen masuk adalah pukul 07.00 WIB s.d 08.00 WIB dan absen pulang: pukul 16.00 WIB s.d 17.00 WIB. Sedangkan bagi jam kerja khusus absen masuk: dimulai dari 1 jam sebelum ketentuan jam kerja Absen pulang: paling lambat 2 jam setelah ketentuan jam kerja.
Sementara bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum, perhubungan dan ketertiban masyarakat, seperti rumah sakit/puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, maupun unit kerja pelayanan lainnya sejenis, diharapkan bisa mengatur penugasan tenaga kerjanya sesuai jam kerja tersendiri. [Red]
Discussion about this post