Kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan bersama Unit Samapta Polres Katingan menjaring Anak-Anak Jalanan yang melakukan aktivitas mengemis dan meresahkan masyarakat Kota Kasongan.
” Anak- anak jalanan tersebut dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Satpol PP Katingan (PPNS). Dalam hasil pemeriksaan tersebut penyidik menyita barang-barang yang digunakan berupa ukulele atau alat musik,” Kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan, Budiman L Gaol, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, salah satu dari anak- anak jalanan tersebut, pihak yang terjaring ini melakukan aktivitas pengemis dan pengamen di wilayah Katingan Hilir yang hasilnya digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya. Aktivitas mereka berpindah-pindah antar Kota di Wilayah Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Perlu Keaktifan Masyarakat Atasi Gepeng di Kotim
“Anak-Anak yang telah kami temukan bersama Unit Samapta Polres Katingan ini telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Katingan sudah diberikan pengarahan. Karena mereka melakukan aktivitas tersebut tepatnya di Kota Kasongan untuk ini kami sebagai pihak yang menjaganya telah membina anak tersebut,” Jelasnya.
Ia menyebutkan, semua rata-rata berasal dari Kota Palangkaraya. Sehingga, ini baru pertama kali dilakukan dan menjadi perhatian publik dan atensi ketertiban dari Satpol PP dan Polres Katingan.
” Anak-Anak ini diduga telah melanggaran Pasal 30 dan Pasal 31 Ayat 1, Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan setelah ini kami akan bekerjasama dengan Unit Samapta Polres Katingan untuk mengembalikan Anak-Anak ini ke tempat asal,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post