Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi terselenggaranya resepsi pernikahan yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 15 Agustus lalu, Camat Jekan Raya, Palangka Raya, Sri Utomo mengaku jika pihaknya kecolongan dalam memantau pelaksanaan tersebut.
Dijelaskannya, Wedding Organizer (WO) tersebut sebelumnya meminta izin untuk bisa melakukan resepsi pernikahan, dengan sistem drive thru serta dengan jumlah undangan 600 orang. Namun, pihaknya menolak dengan tegas pelaksanaan tersebut.
“Jadi kan WO itu membuat izin pada 10 Agustus lalu, dan itu pagi hari. Jadi kami menggunakan pedoman dari Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021, tentang PPKM Level 4 dan Level 3 serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng, dengan berbagai ketentuan, salah satunya jumlah undangan maksimal 20 orang,” katanya, Selasa (17/8/2021).
Sedangkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 dan 31, tentang PPKM Level 4, baru dikeluarkan pada sore hari tanggal 10 Agustus lalu. Namun dengan tugas yang banyak, baik melakukan pemantauan warga yang menjalani isolasi mandiri, vaksinasi dan sebagainya. Membuat pengawasan kurang optimal.
“Kalau pada saat pelaksanaan pemberkatan di pagi harinya itu, satgas kami sudah melakukan pemantauan dan itu sudah sesuai ketentuan. Tetapi memang untuk yang malam hari itu kami tidak tahu ada acara resepsi. Yah bisa dibilang kami kecolongan. Ini kan jadinya ada perjanjian yang dilanggar,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya akan memanggil WO tersebut, untuk meminta keterangan atas terselenggaranya resepsi yang melanggar PPKM Level 4.
“Yang pasti pimpinan sudah mengarahkan untuk memberikan sanksi tegas terhadap WO tersebut. Untuk sementara sesuai ketentuan, ancaman sanksi denda sebesar Rp 15 juta,” terangnya.
Baca Juga :Â Â Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada Lagi Resepsi Pernikahan Selama PPKM
Kejadian tersebut, lanjut Sri Utomo, akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dalam memberikan izin kepada masyarakat. Bahkan saat ini pihaknya telah membatalkan sebanyak 13 izin.
“Yang pasti kalau ingin menggelar akad, pemberkatan atau sebagainya. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan dulu untuk keputusan yang terbaik. Tentu kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post