Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi adanya resepsi pernikahan yang mendapat persetujuan dari Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, jika pihaknya telah meminta Inspektorat untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.
“Saya sudah minta Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan, nanti kita tunggu hasilnya,” katanya, Senin (16/8/2021).
Jika nantinya terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kita lihat nanti, yang pasti sebagaimana aturan yang ada di Inmendagri No. 31, itu yang akan kita laksanakan,” ucapnya.
Baca Juga : Â Anggota DPRD Palangka Raya Ini Minta Pengawasan Warga Isoman Diperketat
Untuk itu dirinya menegaskan, jika dalam pelaksanaan PPKM hingga 23 Agustus mendatang, tidak akan ada lagi pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Palangka Raya.
“Kalau hanya sekedar akad nikah, itu tidak masalah. Tapi kalau resepsi, sesuai aturan tidak diperbolehkan,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post