Kalteng Today – Palangka Raya, – Aksi pencurian yang terjadi di kawasan pemukiman penduduk di Jalan G Obos 12, Gang Intan ll Nomor 374, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya pada hari Rabu, (27/1/2021) lalu terkuak.
Ternyata pelakunya adalah seorang Guru PNS asal Kabupaten Kapuas bernama Tri Aji (36) dan adiknya Wahyu Ramadhan (33) bekerja menjadi petugas jaga malam komplek.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta, Senin (15/2/2021) sore.
Dijelaskan, bahwa kedua pelaku Kakak beradik yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, saat diinterogasi mengaku nekat melakukan pencurian karena demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku sudah sangat paham betul situasi lingkungan tersebut, karena kebetulan kawasan tersebut adalah bersebelahan dengan tempat tinggalnya” kata Jaladri.
Bahkan, hanya bermodal linggis yang biasa digunakan untuk memukul tiang listrik saat jaga malam, rumah korban berhasil dicongkel yang kemudian mengambil brankas dari dalam rumah korban.
“Kebetulan saat itu, situasi rumah korban sedang kosong, jadi pelaku sangat mudah melakukan aksinya, dan mengetahui penghuni rumah memang sedang tidak berada ditempat” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil masuk kedalam rumah milik korban bernama Arnoldy Mandala Putra (26) dengan cara mencongkel jendela di sebelah kanan rumah yang kemudian dengan leluasa membobol brankas milik penghuni rumah yang berisikan surat-surat berharga beserta sejumlah barang perhiasan yang ada didalamnya.
Baca Juga :
Brankas Dibobol Maling, Surat Berharga dan Perhiasan Raib
Maling Bobol Indomaret Palangka Raya, Ratusan Bungkus Rokok Raib
Adapun barang berharga milik korban yang berhasil dibawa pelaku pencurian ini yakni sebuah brankas yang berisikan 5 sertifikat tanah, 1 pasang cincin pernikahan, BPKB mobil, 2 BPKB sepeda motor, 2 SKT , 1 kotak perhiasan, 1 handphone merk Oppo dan 2 cincin berlian dengan total seluruh kerugian sebesar Rp 98 Juta Rupiah.
Dari barang bukti tersebut, sebagian sempat dijual seperti Handphone dan Cincin dengan harga Rp 14,7 juta dan uangnya dibagi dua.
“Untuk tersangka bernama Tri Aji akan terancam 5 tahun penjara, sementara adiknya Wahyu Ramadhan yang ikut membantu akan dikenakan pasal 480 tentang penadahan” tandasnya. [Red]
Discussion about this post