Kalteng Today – Palangka Raya, – Aksi pencurian terjadi di Jalan G Obos 12, Gang Berlian ll Nomor 374, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya pada hari Rabu, (27/1/2021) waktu lalu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil masuk kedalam rumah milik korban bernama Arnoldy Mandala Putra (26).
Pelaku mencongkel jendela di sebelah kanan rumah yang kemudian dengan leluasa membobol brankas milik penghuni dan mengambil isinya seperti
5 sertifikat tanah, 1 pasang cincin pernikahan, BPKB mobil, 2 BPKB sepeda motor, 2 SKT , 1 kotak perhiasan, 1 handphone merk Oppo dan 2 cincin berlian dengan total seluruh kerugian sebesar Rp 98 Juta Rupiah.
Aksi pencurian inipun akhirnya berhasil diselidiki oleh aparat kepolisian setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Tim Macan Kalteng bersama dengan anggota Subdit lll Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut pada hari Senin (15/2/2021) dini hari tadi di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga :
Maling Dua Laptop Milik SDN-03 Kurun Akhirnya Dibekuk Polisi
Maling Bobol Indomaret Palangka Raya, Ratusan Bungkus Rokok Raib
Kedua pelaku tersebut bernama Wahyu Ramadhan (33) dan Tri Aji (36) dimana pelaku bernama Wahyu Ramadhan diamankan di Jalan Berlian ll Nomor 374 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya sedangkan Tri diamankan di barak tempat tinggalnya di Jalan Yos Sudarso 14 Kota Palangka Raya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom menyampaikan kepada awak media bahwa sore ini, akan dilaksanakan konferensi pers bersama awak media terkait pengungkapan tindak pidana Curat tersebut. [Red]
Discussion about this post