kaltengtoday.com, – Kuala Kurun – Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) kabupaten setempat, bersama dengan instansi terkait rangka membahas dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) dan rencana pemantauan lingkungan, serta rencana pengelolaan lingkungan (RKL-RPL). Terkait, penambangan sirtu di Sungai Kahayan.
Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah mewakili Bupati Jaya S Monong mengatakan, sebelumnya ada tiga perusahan yang bergerak di bidang penambangan sirtu yang melakukan pengerukan di Sungai Kahayan. Maka pihaknya, mengundang pihak dinas terkait rangka membahas dokumen andal dan RKL-RPL tersebut.
“Ada tiga perusahan yang akan melakukan normalisasi atau pengerukan sungai Kahayan, pada segmen pertama dari Kurun ke Mihing Raya sudah selesai izin lingkungan, dan dua segmen lagi dari Mihing Raya ke Sepang, yang dikerjakan dua perusahan izin lingkungannya belum, ini yang kami bahas terkait Andal dan RKL-RPL,” ucap Yohanes Tuah dibincangi, Senin (28/3).
Sebenarnya, diakui dia, terkait izin tersebut pihaknya tidak ada lagi kewenangan untuk memproses izin lingkungan. Akan tetapi, pihak perusahan tersebut sudah mengajukan permohonan sebelum tanggal 2 Februari 2021 lalu. Sehingga hal tersebut, diperkenankan oleh peraturan agar diproses di Kabupaten.
“Yang jadi masalah sekarang ini terintegrasi dengan izin limbah B3 dan limbah domestik. Harusnya mereka itu selain memperoleh rekomendasi ijin lingkungan harusnya memperoleh izin limbah domestik dan limbah B3, kalau dikeluarkan oleh kami hanya surat keputusan kelayakan lingkungan itu saja dan kalau untuk limbah B3 dan Domestik diurus di KLHK,” terang dia.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Penaatan PPLH di DLHKP Gumas Ipana menjelaskan terkait dua pengajuan dokumen perusahan sirtu itu, maka mereka ini harus dinilai dokumennya di komisi penilai di Gumas. karena permohonan perusahan tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi sebelum tempo yang ditentukan.
Baca juga : DPRD Kalteng Dorong Penegakan Hukum Dalam Penanganan Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya
Sehingga hal itu, lanjutnya, berdasarkan surat edaran KLHK tanggal 3 Maret 2021 perusahan yang dinyatakan lengkap, maka proses penilaian dapat dilakukukan di kabupaten. Karena itu sesuai mekanisme dilakukan sidang kerangka acuan sampai dikeluarkannya izin.
Baca juga : Ini Jumlah Dokter di RSUD Kuala Kurun
“ Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memang kewenangannya tidak berada di kabupaten/kota lagi, tapi sepenuhnya berada di kewenangan pusat. Oleh sebab itu hasil koordinasi kami dengan KLHK ini diproses sapai dikeluarkanya SKKL saja tanpa disertai persetujuan teknis, jadi ini akan dikembalikan lagi ke KLHK juga,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post