kaltengtoday.com, Palangka Raya –
DPRD Kalimantan Tengah ( Kalteng ) maupun kepada pimpinan daerah atau kabupaten 4 daerah, yakni Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, dan Kota Palangka Raya untuk menjalankan dan mentaati keputusan bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kalteng dalam masalah penanganan jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.
“Kesepakatan rapat sebelumnya, terkait dengan persoalan ini, bersama dengan 4 kabupaten maupun kota tersebut harus adanya penegakan hukum. Artinya, dalam penggunaan jalan ini mengikuti aturan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (31/1).
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini mendorong agar semua pihak, terkhusus pemerintah daerah dapat mengutamakan penegakan hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang melintasi jalan tersebut, terkhusus Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Contohnya kalau kita berbicara jalan ini yakni melalui Kementerian Perhubungan, lalu persoalan usahanya seperti Kayu tentu melalui Dinas Kehutanan, apabila itu hasil Tambang, maka melalui Dinas Pertambangan. Yang sesuai dengan hasil rapat kita itu, lalu semua instansi ini membuat sebuah pos terpadu yang melibatkan masyarakat,” terangnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta agar pemerintah membuat sebuah jembatan timbang, dengan tujuan semua akan terukur dalam pelaksanaan tugas dari Tim Terpadu yang dibentuk tersebut.
Baca Juga :Â Â DPRD Kalteng Dukung Sikap Tegas Pemkab Kepada PBS
“Sebelumnya saya sudah sampaikan kita harus ada jembatan timbang, sehingga tidak bisa kita mengira – ngira. Supaya disitulah nanti tempat dari Pos Gabungan atau Tim Terpadu yang dikoordinasikan oleh Pemprov Kalteng,” tuturnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng yang meliputi Kota Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan ini menegaskan dari tim terpadu tersebut bertugas untuk memperhatikan kapasitas kendaraan pengangkut dengan mengoptimalkan fungsi jembatan timbang.
Baca Juga : Â Dislutkan Dampingi Komisi II DPRD Kalteng Kunjungi BBII Banjar
“Percuma pemerintah daerah memperbaiki jalan ini, jika apabila sebulan diperbaiki lalu kemudian hancur, apabila PBS yang telah berpartisipasi dalam perbaikan jalan, namun muatan atau kapasitas muatan juga melebihi kemampuan jalan yang kita miliki,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post