Kalteng Today – Puruk Cahu, – Nama Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dicatut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dirung yang berhasil di ungkap oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) ternyata dimanfaatkan.
Perihal tersebut terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak korban yang merupakan suami dari EK yang merupakan salah satu dari 5 tersangka yang ditetapkan pada kasus korupsi di Desa Dirung tersebut dengan mengatakan bahwa pihak keluarga tersangka menerima telpon dari oknum yang mengaku dari pihak Kejaksaan Negeri Mura.
Kejari Mura , Suyanto, SH,MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mura, Marina T.AÂ Maifani, SH menjelaskan bahwa dari keterangan pihak keluarga tersangka yang menjadi korban penipuan tersebut bahwa pihak keluarga tersangka diberikan iming-iming agar seluruh tersangka dapat dibebaskan dari kasus korupsi DD dan ADD di Desa Dirung asalkan pihak keluarga tersangka menyanggupi membayar uang sebesar Rp 200 juta.
“Jadi berdasarkan keterangan korban yang merupakan suami dari EK sudah menyanggupi akan membayar apa yang diminta oleh oknum yang mengatasnamakan Kejari dan Kasi Pidsus dengan menjanjikan bahwa seluruh tersangka kasus korupsi di Desa Dirung dapat dibebaskan,” terang Kasi Intel saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7/2020).
Karena pihak keluarga dari tersangka tersebut menyanggupi untuk membayar kesepahaman sebesar Rp 200 juta, kemudian oknum tersebut meminta kepada suami EK untuk mentransfer uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk memberi imbalan kepada pihak Polres Mura.
Merasa percaya sepenuhnya, keluarga dari tersangka kasus korupsi Desa Dirung kemudian mengirimkan uang tersebut via transfer sebesar Rp 25 juta kepada oknum yang mengaku dirinya adalah Kejari Mura.
Baca Juga:Â Aparat Kepolisian Harus Paham dan Mengerti Kondisi
“Oknum tersebut mengatakan bahwa uang yang ditransfer tersebut langsung masuk kerekening Ibu Kapolres Mura, pasalnya nama penerima uang Rp 25 Juta tersebut merupakan perempuan. Adanya konfirmasi dari pihak keluarga tersangka kasus korupsi di Desa Dirung ini dengan kami di Kejaksaan Negeri Mura ketika oknum tersebut kembali meminta uang sebesar Rp 50 juta dan ditransfer,” lanjut Fani sapaan akrab Kasi Intel ini.
Korban yang merasa curiga atas pencatutan nama tersebut kemudian mencari kebenarannya secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Mura dan ternyata pihak keluarga korban menyadari bahwa pihaknya dalam 2 hari terakhir ini ditipu oleh oknum yang mengaku bahwa dirinya adalah Kejari Mura.
Atas kejadian tersebut Kejaksaan Negeri Mura telah berkoordinasi kepada pihak Polres Mura untuk menyelidiki kasus pencatutan nama Kejari Mura oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. [Red]
Discussion about this post