kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) baru menerima satu laporan kepolisian mengenai pernyataan Edy Mulyadi yang diduga mengandung ujaran kebencian saat mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, Laporan tersebut datang dari jajaran DPD KNPI Kalteng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (24/01/2022) lalu.
“Untuk proses penyelidikan seluruhnya diserahkan secara terpusat kepada Bareskrim Polri,” katanya, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan data pada tanggal 25 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menangani tiga laporan Polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Yakni Dua laporan polisi di Bareskrim Polri, satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap di Polda Kaltim. Kemudian, lima pernyataan sikap di Polda Kalbar dan satu laporan Polisi di Polda Sulsel
Baca Juga :Â Anggota Komisi 1 DPRD Gunung Mas Meminta Edy Mulyadi Agar Diproses Secara Adil
“Semua laporan polisi dan sejenisnya khususnya di Kalteng dari element masyarakat akan dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Kami Polri meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Untuk itu dirinya meminta agar seluruh masyarakat Kalteng dapat bersabar dan tidak tersulut emosi. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang selama ini telah kondusif, menjadi keruh.
Baca Juga : Â Gerakan Pemuda Solidaritas Kalimantan Tengah Tuntut Edy Mulyadi Cs Segera di Proses Hukum
“Tetap sabar dan tenang, jangan melakukan aksi-aksi yang anarkis. Kita percayakan permasalahan ini kepada Bareskrim Polri,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post