Kalteng Today – Sampit, – Memang peredaraan narkoba sangat menggiurkan bagi pengedarnya. Subaidi warga Kecamatan Baamang yang banyak mendapatkan keuntungan dari bisnis haram tersebut. Hal ini diakuinya kepada Jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit pada Selasa, (30/6).
Bayangkan saja, dari 2 paket. Subaidi mampu membagikan paket haram tersebut menjadi 5 paket dan siap diedarkan. Saat penggeledahan di rumah kediamannya oleh petugas hanya menyisakan 3 paket saja. 2 paket tersebut sudah dijual oleh tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun Kaltengtoday, pada Selasa 30 Juni 2020 bahwa tersangka diamankan pada 29 April 2020 sekitar pukul 14.40 di Jalan Tanah Mas Gang Sangiang, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.
Diakui oleh pria yang hanya sampai SMP ini bahwa barang bukti yang ditemui atau diamankan oleh petugas yakni 1 pak plastik klip, ponsel serta sejumlah uang tunai Rp 200 ribu dalam tas miliknya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp. 52 Juta, Pemuda Kotim Ini Terancam Penjara 5 Tahun
Uang tersebut hasil penjualan oleh Subaidi. Saat petugas menanyakan milik siapa sabu,ia mengakui sabu itu miliknya.
Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post