Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, SH. MH. menyampaikan Pengadilan Negeri Palangka Raya telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa FZI alias Utuh, Selasa (28/2).
Dimana, ia menerangkan terdakwa sebelumnya telah didakwa melakukan tindak pidana Kesatu Primair yakni melanggar Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 338 KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca juga :Â Kasus Penusukan di Seth Adji, Bukan Pembunuhan Berencana
Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum sedangkan terdakwa FZi Alias UTUH dihadirkan secara online melalui zoom dari Rutan Klas II A Palangka Raya.
“Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan atau menyatakan Terdakwa FZI alias Utuh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum,” ucapnya kepada awak media melalui siaran pers.
Dengan pertimbangan dan dasar hukum tersebut menurutnya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FZi alias Utuh dengan pidana mati.
Adapun, menyatakan barang bukti yang sebelumnya telah di buka di ruang sidang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vino warna merah dengan Plat KH 3396 YI yang dirampas untuk negara, 1 (satu) buah parang tanpa gagang, 1 (satu) buah baju, 1(satu) buah celana, 1 (satu) Pasang Baju milik korban Fatnawati, 1 (satu) buah Sprei yang ada bercak darah, dirampas untuk dimusnahkan, menetapkan supaya biaya perkara dibebankan kepada negara.
Baca juga :Â Pengacara :Tindak Pidana Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi Polda Kalteng Murni Pengeroyokan
“Adapun hal – hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban AYN usia 49 Tahun dan FT usia 45 Tahun meninggal dunia, lalu perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban dan perbuat terdakwa tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat, hingga terdakwa juga pernah di pidana.
“Atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa FZI alias Utuh diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), oleh Majelis Hakim, sidang ditunda hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post