Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang beberapa hari lalu melakukan pertemuan bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Baca juga :Â Umat Kaharingan di Dambung Bersyukur Telah Dibangunkan Balai Basarah
Menurut Teras Narang yang merupakan mantan Gubernur Kalteng tersebut, ia juga sekaligus bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Timur bersama Kades, Damang serta Tokoh Masyarakat Lawangan.
“Kami membicarakan tentang status Desa Dambung yang sejak tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masuk Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Teras kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (6/3).
Baca juga :Â Tinjau Tapal Batas Antar Provinsi, DPRD Kalteng Kunjungi Desa Dambung
Teras yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat Kalteng ini membeberkan, berdasarkan Undang – Undang (UU) No.5 Tahun 2002, Desa Dambung adalah desa di wilayah Kalteng.
“Semoga saatnya Desa Dambung yang secara historis dan yuridis bisa kembali ke pangkuan Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila. Mohon doa dan dukungannya,” demikian Teras Narang.[Red]
Discussion about this post