Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mengapresiasi terpilihnya 3 figur yang menjadi bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan bertugas untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik dari Anwar Usman, Ketua MK.
“Mari kita doakan mereka agar dalam jangka waktu satu bulan mereka bisa mengerjakan tugas mereka dengan baik, benar, dan adil,” kata Teras Narang kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/10).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik ini terkait putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 yang problematik.
“Saya juga berharap agar keberlangsungan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak didasari pada kepentingan sesaat, tetapi adalah kepentingan jangka panjang negara kita agar lebih baik lagi,” ungkapnya.
Baca Juga : Â ASN Jangan Tidak Patuhi Kode Etik
Teras mengaku mengenal baik 2 orang dari figur anggota MKMK ini. Ada Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Bintan R. Saragih. Bersama dengan Wahiduddin Adams.
“Saya harap juga mereka bisa menghasilkan putusan terbaik soal dugaan pelanggaran etik hakim MK,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini penting dituntaskan secara arif dalam rangka kepentingan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena saat ini masyarakat cukup merasakan dari putusan yang telah final dan mengikat tersebut, banyak hal yang perlu dalami lebih lanjut.
“Jadi mari kita mendoakan dan dukung betul pada 3 figur yang diberi kepercayaan ini karena mereka punya jejak rekam yang baik dan pengalaman. Ketiganya saya nilai merupakan sosok negarawan,” tuturnya.
Diharapkan juga, putusan MKMK nantinya adalah putusan yang mampu untuk menjernihkan suasana dan memberikan pencerahan. Terlebih lagi ini menyangkut kewenangan konstitusi.
Baca Juga :Nurodin Dinyatakan Bebas Bersalah Atas Perkara Pengadaan Bibit Sapi
“Sepanjang yang kita ketahui, MK ini adalah sebuah lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi. Lembaga ini diharapkan dapat menjernihkan dugaan apabila UU yang dibentuk, dibahas, dan disahkan oleh DPR RI, DPD RI, serta Pemerintah tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” terangnya.
Pihaknya kembali berpengharapan besar dan berkeyakinan tiga pendekar hukum ini mampu dan dapat menyelesaikan dengan baik. Sebab persoalan dugaan pelanggaran etik ini, bagaimanapun juga mesti tuntas sebelum Pemilu digelar agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih besar.
“Tugas mereka bertiga, jujur saya katakan tidaklah mudah. Karena situasi dan kondisi sekarang ini betul-betul suatu kondisi yang membutuhkan kearifan dari ketiga figur anggota MKMK ini. Sebab ini bukan
saja kepentingan tertentu, bukan kepentingan pemilu 2024, tapi ini lebih jauh bagi kepentingan bangsa dan negara kita,” tambahnya.
Tanpa penuntasan segera masalah dugaan pelanggaran kode etik ini, menurutnya akan berat menyelenggarakan Pemilu yang punya legitimasi kuat.
Baca Juga : Â Nakes Diminta Junjung Tinggi Kode Etik
“Sementara kita berkepentingan melahirkan pemimpin yang punya kompetensi, kapabilitas, dan didasarkan juga pada kapasitas dari Pemilu mendatang ini. Sebab bagaimana pun kita bukan negara kecil, melainkan negara yang sangat besar, sehingga mesti diawaki orang-orang yang tepat serta mumpuni,” jelasnya lagi.
“Kita perlu melihat tantangan negara kita ke depan sangatlah besar. Jadi harapan kita kehadiran 3 figur yang akan menjadi bagian dari MKMK ini bisa memberikan putusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” demikian Teras Narang.  [Red]
Discussion about this post