Kaltengtoday.com, Kasongan – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan bebas terhadap Nurodin alias Bapa Rahmad dan tidak bersalah selaku terdakwa atas perkara pengadaan bibit sapi pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun 2017 dan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan.
Penasihat Hukum Nurodin, Arimadia mengatakan, kliennya dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Karena permohonan kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Katingan ini ditolak dan hasil putusan kasasi juga keluar dan bersifat final.
” Saya menyampaikan terimakasih karena hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya kepada klien kami,” Katanya, Senin (4/9/2023).
Baca Juga :Â Pemko Berikan Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer
Awalnya, Nurodin juga mengikuti proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Kemudian majelis hakim menyatakan tidak bersalah dan membebaskannya atas perkara yang dilayangkan oleh jaksa. Kemudian, pihak jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
” kliennya mendapatkan tuntutan atas dugaan penyalahgunaan pengadaan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” Jelasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri telah menuntut Nurodin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar Uang Pengganti senilai Rp29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Baca Juga :Â Chat Penipuan Mengatasnamakan Kades, Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Seruyan
Karena putusan kasasi ini keluar, Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-741/O.2.18/Fu.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2127 K/Pid. Sus/2023 pada 21 Juni 2023 atas nama Nurodin Alias Bapak Rahmad dengan amar putusan menolak permohonan lasasi dari pemohon kasasi atau penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan tersebut dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Sementara itu, penasihat hukum Endas Trisnawati menyebutkan, pihaknya melakukan pendampingan kepada Nurodin untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dengan menghadap pihak Kejaksaan Negeri Katingan. Apalagi, selama ini yang bersangkutan juga sudah menaati proses hukum dan kurungan badan selama sembilan bulan serta meminta nama baiknya dipulihkan dan dibersihkan dalam proses hukum. [Red]
Discussion about this post