Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Guna pemanfaatan kawasan hutan dan kepentingan pembangunan daerah, Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyarankan agar Pemerintah di tingkat desa-desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) dapat mengajukan permohonan untuk pengadaan hutan desa.
Selanjutnya, menerangkan, setiap desa membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa yang akan mengelola kawasan tersebut untuk mendukung kebutuhan pembangunan desa sesuai dengan kondisinya masing-masing.
Baca Juga :Â Hutan Desa Bukit Bamba Berpotensi Sebagai Hutan Penelitian
“Itu adalah salah satu solusi, agar melalui hutan desa masyarakat dapat mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan diharapkan pengelolaan hutan desa ini akan diarahkan untuk semata-mata agar terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat desa-desa yang memiliki pengelolaan atas kawasan hutan tersebut,” kata Teras kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
Ia menambahkan, menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan bimbingan. Agar keberadaan dan keberlangsungan hutan desa tersebut dapat berdaya serta berhasil guna bagi kemakmuran maupun kesejahteraan rakyat setempat.
“Harapan saya agar siapapun pemimpin yang akan datang, yang akan diberikan kepercayaan oleh rakyat Kalteng dalam Pilkada. Baik sebagai Gubernur, Bupati, maupun Walikota, agar berkemampuan memikirkan dan memahami permasalahan yang ada di desa-desa di Kalteng. Termasuk mampu memfasilitasi desa untuk mengakses pemilikan hutan desa,” terangnya.
Baca Juga :Bos Mawas Audensi Dengan Pemkab Kapuas Terkait Perhutanan Desa
Sehingga, menurutnya dengan begitu, kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan di desa-desa dapat terlaksana secara nyata, sebagaimana dahulu adanya program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu yang sangat berdampak positif dan nyata bagi rakyat di pedesaan.
“Hutan desa untuk kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat desa,” demikian Teras Narang. [Red]
Discussion about this post