kaltengtoday.com, Palangka Raya – Untuk mengetahui lebih jauh kondisi pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Anggota DPD RI Agustine Teras Narang melakukan pertemuan secara virtual bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Jhonsen Ginting.
Menurut Teras, pertemuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/8) lalu. Dan pihaknya mendapatkan berbagai informasi, seperti luas wilayah Kotim yang berkisar pada 15.543 km2 atau 1,5 juta ha atau 10,12 persen dari luas Kalteng.
Dan terdiri dari 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan, dengan wilayah ini kawasan hutan sekitar 80 persen dan sisanya Area Penggunaan Lain (APL) yang setara dengan 303,60 km persegi.
Kemudian, di luar Hak Guna Usaha (HGU) hitungan sementara untuk APL yang bersertifikat telah mencapai 51,34 persen, dengan tantangan antusiasme masyarakat yang masih perlu ditingkatkan untuk penyelesaian sertifikasi.
“Saya apresiasi luar biasa atas paparan serta diskusi tersebut yang cukup memperluas perspektif soal isu pertanahan di Kalteng. Terlebih atas inisiatif Kantor Pertanahan Kotim bersama pemerintahan daerah dalam menghadirkan Kampung Reforma Agraria sebagai model pembangunan kesadaran serta gerak bersama mensukseskan program sertifikasi lahan,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/8).
Baca Juga : Â Teras Narang Himpun Persoalan Birokrasi di Kotim
Mantan Gubernur Kalteng ini mengungkapkan dalam catatan pihak BPN Kotim juga menyampaikan bahwa produk sertifikasi saat ini belum dapat disebut sebagai produk hukum, karena masih dalam fase pendaftaran tanah.
“Program yang sejatinya baik ini, memiliki tantangan dalam penyelesaiannya karena target yang meningkat pesat dan mesti diselesaikan pula hingga paling tidak akhir 2025 dengan tenaga di Badan Pertanahan Nasional yang juga terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Teras keterbatasan tersebut kadang dapat menimbulkan kekeliruan administrasi dan tak jarang berujung pada ancaman pidana. Sehingga oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotim, diharapkan proses administrasi yang keliru diselesaikan secara administrasi pula.
“Terkait mafia tanah, disampaikan umumnya modusnya antara lain pembuatan akta yang palsu, pelaku mengincar tanah kosong bersertipikat tapi tidak dijaga, mengincar tanah kosong yang belum bersertifikat yang datanya tidak masuk ke BPN, lalu saat proses PTSL ada kesengajaan rekayasa data, dan penyalahgunaan akun aplikasi di jajaran Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk mencegah terjadinya praktik mafia tanah ini dengan aktif datang ke Kantor Pertahanan untuk validasi dan kontrol aset tanahnya.
“Sementara terkait dengan perkebunan plasma yang berisi kewajiban pelepasan 20 persen area HGU bagi masyarakat, disampaikan masih ada bias informasi yang mesti disosialisasikan dengan baik pada masyarakat untuk mencegah konflik. Belum lagi ada kekosongan hukum soal kewenangan pengelolaan 20 persen area HGU akan dikelola oleh pihak mana. Sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menghadirkan situasi kondusif bagi kemitraan antara pelaku investasi dengan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Â Teras Narang Soroti Masalah Tapal Batas di Kalteng dan Pemberhentian Tenaga Honorer
Dalam hal ini, Teras menegaskan Pemerintah pusat juga diharapkan memberi perhatian dan mengisi kekosongan aturan yang dapat memicu potensi konflik di masyarakat.
“Saya mengingat bagaimana sebagai Gubernur pada masanya, pemerintahan daerah pernah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. Jauh sebelum pemerintah pusat memikirkan, kita telah memikirkan bagaimana agar perkebunan plasma bisa menghadirkan keadilan bagi semua dan tentu saja prinsipnya berkelanjutan,” tuturnya.
“Terkait kolaborasi, saya apresiasi juga Kantor Pertanahan Kotim bersama pemerintah daerah yang bisa menghasilkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pertanahan,” ungkapnya.
Menurut Teras hal Ini merupakan contoh kerja-kerja yang berdampak besar bagi masyarakat dan kemajuan daerah.
“Program Kampung Reforma Agraria yang digagas bersama juga kiranya menjadi percontohan bagi kabupaten kota lainnya, sehingga penyadartahuan akan isu pertanahan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post