kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan Pemerintah mendapat sorotan dari Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Agustin Teras Narang.
“Penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan tersebut ternyata tidak dalam keadaan baik-baik saja. Saat menemui para pelaksana kebijakan di daerah, kami mendapatkan gambaran tentang tantangan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi hingga penghapusan tenaga kontrak,” kata Teras kepada awak media, Rabu (3/8).
Baca juga : Teras Himpun Aspirasi Pemkab Katingan
Tepatnya pada Selasa (2/8) lalu, pihaknya mendengar dan catatan secara langsung penyampaian dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), berkaitan dengan reformasi dan penyederhanaan birokrasi.
“Disampaikan bahwa peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional secara jabatan telah dilakukan. Kendati demikian penyesuaian struktur organisasi masih dilakukan, sehingga masih ada tantangan kerja dalam organisasi pemerintahan kabupaten,” ungkap Teras.
Selain terjadi gagap kerja akibat perubahan ini, ia juga menuturkan pihaknya menerima informasi terkait dengan instansi Pembina belum semuanya melakukan pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional.
“Petunjuk teknis lebih lanjut tentang bagaimana gambaran kerja ASN dengan penyederhanaan birokrasi pun belum memadai, dan malahan belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Di Kotim sendiri, mantan Gubernur Kalteng ini mengungkapkan telah terdapat 5.909 ASN dengan 363 orang di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Berikutnya yang tenaga honorer atau Tenaga non ASN sekitar 3.529 orang ditambah ada tenaga honorer yang pendanaannya dari dana Bantuan Operasional Sekolah,” bebernya.
“Saya mengingat dalam rapat kerja sebelumnya bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, almarhum Tjahjo Kumolo, bahwa tampaknya agenda reformasi birokrasi hendak dituntaskan dalam periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Itu sebabnya kebijakan penghapusan tenaga honorer juga diambil dengan konsep penerimaan ASN sebagai solusinya, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK,” terangnya lagi.
Teras menekankan, perlu akselerasi dari pemerintahan pusat terkait hal tersebut, sebab dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja, akan berimbas pada jalannya organisasi pemerintahan melayani kepentingan masyarakat.
“Saya mendorong agar pemerintah segera melakukan evaluasi terkait langkah penyederhanaan birokasi dan penghapusan tenaga kontrak ini. Mengintegrasikan kepentingan daerah dengan keterbatasan instansi pembina yang telah ditetapkan. Sehingga jangan sampai terjadi ego sektoral yang mengorbankan pelayanan dan kepentingan masyarakat di daerah,” jelasnya.
Dirinya meminta kebijakan sertifikasi dengan syaratnya, hendaknya tidak menyamakan kondisi di kota dengan di daerah.
Baca juga : Teras Dorong Penyelesaian Masalah Agraria di Kalteng Harus Jadi Pekerjaan Rumah Bersama
“Seperti contoh di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah kadang mengambil kebijakan strategis membuat sekolah di setiap desa karena rentang jarak satu desa dengan desa lain sangatlah jauh dengan medan yang berat. Sehingga bila kebijakan untuk sertifikasi guru disertai syarat jumlah peserta didik dalam satu kelas sekolah tanpa memperhatikan jam mengajar guru, akan seperti “menghukum” guru dua kali,” tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat lebih memahami situasi yang khas dari tiap daerah di Indonesia. Sehingga dalam pengambilan kebijakan, sungguh tidak menyulitkan daerah yang sudah punya kesulitan banyak selama ini.
“Harapannya agar kebijakan nasional, hendaknya juga memahami dan memperhatikan betul kondisi geografis serta kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusianya dengan secara arif dan bijaksana. Kesenjangan dan keadilan diharapkan menjadi perhatian utama, dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di setiap daerah,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post