kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menanggapi tentang adanya Investor yang ada di Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng), Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang menyatakan daerah sangat membutuhkan investasi.
“Terkait investasi, kita tentunya membutuhkannya, namun bagaimana menciptakan situasi yang kondusif dengan hadirnya investasi merupakan pekerjaan bersama,” katanya kepada awak media, Kamis (28/7).
Dirinya mengungkapkan, saat ini yang menjadi tugas bersama yakni menghindari sengketa, terlebih antara investor dan masyarakat.
Selain itu, mantan Gubernur Kalteng ini juga mengungkapkan penerbitan sertifikat atas lahan harus terlebih dahulu ditelaah, agar masalah dengan tanah adat, tanah yang dikuasai turun temurun, dan tanah masyarakat umum dapat diselesaikan secara bertahap.
Hal tersebut menurutnya telah disampaikan dalam reses bersama dengan Kantor Pertanahan Barito Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Selasa (26/7) lalu.
“Saya mendengarkan situasi pertanahan di Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang secara wilayah memiliki luasan Area Penggunaan Lain (APL) yang cukup besar dibanding daerah lain,” ungkapnya.
“Kepentingan korporasi juga banyak yang masuk di sektor perkebunan dan pertambangan. Lewat masuknya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berbagai masalah lalu kemudian terungkap sehingga menghadirkan tantangan untuk menyelesaikannya,” sebutnya.
Baca Juga : Â BKSDA Kalteng dan BNF Indonesia Ajak Generasi Muda Berinvestasi untuk Bumi
Teras juga menambahkan, dari data 9 tipologi di Indonesia, di wilayah Bartim sendiri terdapat kasus sengketanya antara lain penetapan batas atau letak tanah serta penguasaan, berikutnya sengketa tumpang tindih kepemilikan atau penguasaan, ketiga yakni sengketa tanah dengan korporasi.
“Ini merupakan tipologi masalah dominan yang ditemukan di Bartim,” ucapnya.
“Terkait masalah ini, beberapa faktor yang berpengaruh antara lain pertama yakni penetapan batas biasanya berkaitan dengan soal administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teras juga membeberkan terkadang dari kelurahan tertentu menguasai atau diklaim masuk desa tertentu. Dengan sistem pemetaan nasional lalu terkuak permasalahannya. Masalah kedua terkait pemetaan lokal sebelum tahun 1997 lalu.
Baca Juga : Â Investor Pengelolaan Tandon Air Berinvestasi di Kapuas
“Sementara masalah ketiga umumnya bermasalah dari sesama ahli waris atau faktor pemeliharaan di mana pemilik lahan lama abai dengan administrasi dan saat diambil orang lain lalu dilengkapi administrasi kepemilikan,” tuturnya.
“Saya kemudian mempertanyakan bagaimana terkait adanya para pemegang hak atas tanah yang mestinya dimiliki beberapa kelompok transmigran di Barito Timur, namun mereka sama sekali tidak pernah mengetahui di mana letak tanah yang diberikan. Saya mencoba mengurai masalah ini untuk kita menghindari adanya marginalisasi atau meminggirkan kepentingan rakyat karena memenuhi kebutuhan perkebunan,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima masukan terkait adanya masyarakat transmigran yang mestinya memperoleh hak tanah namun hanya menerima sertifikat tanpa kejelasan lahan. Hal ini menurutnya juga menambah kompleksitas masalah pertanahan di daerah.
Baca Juga : Â Teras Narang Soroti Masalah Tapal Batas di Kalteng dan Pemberhentian Tenaga Honorer
“Ada banyak pekerjaan rumah yang masih harus kita kerjakan bersama untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dengan tetap menumbuhkan investasi. Selain perlunya pemerintah pusat menuntaskan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy untuk mengurai tumpang tindih dan sengketa lahan, juga diperlukan pendekatan pemetaan yang satu dari semua pemangku kepentingan,” bebernya.
Dari sektor Reforma Agraria di Bartim yang berlangsung sejak 2017 lalu, kini telah menghasilkan 17.000 sertifikasi dan saat ini hampir semua desa sudah ikut PTSL dan tahun ini akan dimasukkan 2 desa lagi, sehingga diupayakan ikut kegiatan ini.
“Saya harap warga dan perangkat desa terkait lebih berperan aktif dalam penyelesaian sertifikat kepemilikan lahannya agar kepastian hukum dapat dipegang dan masyarakat punya bukti kuat penguasaan lahannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post