kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Agustin Teras Narang menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau atas paparan dan kinerjanya dalam mengupayakan sertifikasi bagi kepentingan publik dalam penutupan reses, tepatnya pada Jumat (22/7) lalu.
Dala reses tersebut, pihaknya menerima informasi dari Kepala Kantor Pertanahan Pulang Pisau Iwan Susianto yang menjabarkan kondisi luasan kabupaten Pulang Pisau.
Seperti terkait dengan luas wilayah sebesar 899.700 ha yang saat ini memiliki wilayah dengan status kawasan hutan sebesar 170.911 ha dan luas non kawasan hutan 170.789 ha.
Selanjutnya total luas persil terdaftar dan terpetakan sebanyak 297.175 ha atau sekitar 33.03 persen dari luas wilayah dan luas persil terdaftar dan terpetakan valid sebesar 215.572 ha atau 23.96 persen, luas peta dasar pertanahan sebesar 361.068 ha atau sekitar 40,13 persen, dan luas peta zona nilai tanah sekitar 70.349 ha atau 7,82 ha.
“Kantor Pertanahan Pulang Pisau menyampaikan bahwa sejak 2017 silam, pihaknya telah semakin baik dalam menjalankan pelayanan publiknya. Sertifikasi lahan disebut terus meningkat dan bahkan menjadi 3 dari kantor pertanahan di Kalteng yang selalu memiliki capaian target tinggi,” katanya kepada awak media, Senin (25/7).
Baca Juga : Â Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
Meski demikian, menurut mantan Gubernur Kalteng ini masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang mesti dikerjakan dengan dukungan dan kolaborasi semua pihak.
“Khususnya ada kebutuhan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar persoalan status kawasan dapat disesuaikan ulang dengan kondisi faktual. Sebab faktanya banyak Gedung pemerintahan hingga pemukiman masyarakat yang diakui BPN masih ada dalam kawasan yang disebut hutan, meski di wilayah tersebut sudah tidak lagi berwujud hutan,” terangnya.
Lebih lanjut, di beberapa wilayah, kondisi ini membuat pelayanan publik menjadi terkendala. Pemerintah Daerah tidak berani menghadirkan pembangunan karena khawatir bermasalah kemudian.
“Dampaknya, banyak masyarakat yang tidak dapat dipenuhi kesejahteraannya dan banyak peluang kesejahteraan terlewatkan,” ujarnya.
Teras juga menjabarkan, Presiden Joko Widodo telah menjadikan Reforma Agraria sebagai salah satu program pentingnya.
Baca Juga : Â Hadapi Pemindahan IKN, Teras Minta GKE Harus Siapkan Analisis SWOT
“Reforma Agraria bertujuan untuk menata ulang berkenaan dengan susunan penguasaan, kepemilikan, dan juga berkenaan dengan pengunaan dari sumber agraria khususnya tanah. Penyelesaian konflik agraria, salah satu indikator keberhasilan dari apa yang menjadi program Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Teras menambahkan, di Kabupaten Pulang Pisau sendiri diakui terdapat berbagai konflik agraria. Baik antara per orangan, lembaga pemerintah, pelaku usaha, maupun komunitas masyarakat. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik.
“Saat ini dengan adanya kepemimpinan baru di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional oleh Bapak Hadi Tjahjanto, berbagai masalah agraria termasuk konflik agraria diharapkan dapat lebih cepat diurai dan diselesaikan. Kita tentu saja berharap latar belakang Panglima TNI yang dimiliki oleh menteri saat ini, akan membantu percepatan penyelesaian konflik agraria,” jelasnya.
Teras berharap masalah pembangunan di Kalteng yang tersandera oleh masalah reforma agraria dapat dibantu penyelesaiannya oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK.
“Semoga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas tanah di Kalimantan Tengah, dapat terwujud dengan nyata,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post