kaltengtoday.com, Palangka Raya – Agenda pembahasan mengenai Rencana Undang Undang (RUU) Tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat perhatian banyak pihak, seperti Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang.
Mantan Gubernur Kalteng ini meminta agar setiap legislator yang saat ini duduk di DPR RI dan berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng untuk mengawal penyusunan RUU tersebut.
“Saya minta perwakilan Kalteng di DPR RI maupun DPD RI mengawal penyusunan RUU ini, terlebih kolega di DPR RI. Mengingat kewenangan dari DPD RI tidak begitu besar dalam mengawal produk legislasi,” kata Teras kepada awak media, Minggu (13/3).
Dirinya menjelaskan, dengan adanya pengawalan dan perhatian dari para Anggota DPR RI, maka dapat dipastikan memberi dampak bagi kepentingan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
“Jadi saya harap teman – teman yang ada di DPR RI punya perhatian yang sama. Saya tidak mau meninggalkan sejarah bahwa saya di DPD RI tidak peduli soal RUU ini,” ujarnya.
Baca Juga :Teras Narang Tanggapi Penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN Nusantara
Dirinya mengingatkan, lebih baik berbuat untuk saat ini, mengingat RUU tersebut nantinya akan diberlakukan dan maka dari itu semua pihak yang memiliki kewenangan diajak untuk mengawal hal ini, khususnya para Anggota DPR RI.
” Bersama kita kawal kepentingan daerah lewat proses penyusunan RUU ini. Sebab saya setuju Kalteng memiliki karakteristik atau kearifan lokalnya sendiri. Jadi jangan sampai seperti paduan suara atau dengan kata lain sama semua,” ungkapnya.
Mantab Presiden MADN ini juga menegaskan berdasarkan aturan negara yang menganut sistem demokrasi, maka sudah semestinya suara dari masyarakat Kalteng juga turut didengar oleh pihak yang berkepentingan.
Baca Juga :Agustin Teras Narang Soroti RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Apa lagi tidak semua yang diputuskan teman – teman di Senayan menyuarakan kepentingan daerah. Maka kesiapan kita dalam berpartisipasi menyampaikan aspirasi mesti didorong, termasuk kesiapan melakukan Judicial Review, bila akhirnya produk hukum RUU ini tidak mewakili kepentingan nyata di daerah kita,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post