Kalteng Today – Puruk Cahu, – Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura) meminta agar seluruh lapisan masyarakat terutama bagi para pengguna media sosial (Medsos) jangan terlalu cepat menanggapi setiap informasi yang belum tau kebenarannya terlebih lagi tentang isu hangat terkait undang-undang Cipta Kerja yang beberapa hari lalu telah dibahas di DPR RI.
Dirinya meminta agar setiap masyarakat khususnya di Kabupaten Mura agar menyaring setiap informasi tentang UU Cipta Kerja terlebih lagi, ia menilai bahwa dugaan politisasi pengesahaan UU Cipta Kerja untuk kepentingan Partai Politik (Parpol) begitu dahsyat beredar di Medsos.
“Maka akan sangat penting untuk diteliti terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang begitu luar biasa terhadap tatanan NKRI kita, karena permasalahan ini saya anggap bukan pada setuju dan tidak setujunya akan tetapi keutuhan NKRI yang jauh lebih penting dari itu semua,” tegas politisi PKB ini saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2020).
Baca Juga: Cerita Inspiratif Dewi Yuliyanti, ASN Penulis Buku ‘Humas Pemerintah Yang Modern’
Jangan hanya beredarnya informasi yang menurutnya Hoax atau provokatif masyarakat pekerja dan buruh dapat disaring terlebih dahulu agar tidak terjadi gagal paham dan perihal tersebut disampaikan Rahmanto yang mengutip tulisan “koordinator jaringan masyarakat muslim Melayu” yang berbunyi sebagai berikut.
- Tidak benar uang pesangon dihilangkan, pesangon tetap ada (Bab IV, pasal 156 diatur rigid jumlahnya)
- Tidak benar UMP, UMK, UMSP dihapus, upah minimum tetap ada ditetapkan oleh pemprov, bahkan jika ada UM Kabupaten atau Kota harus lebih tinggi dari Provinsi (Bab IV, Pasal 88C)
- Tidak benar upah buruh dihitung per jam, Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law.
- Tidak benar semua hak cuti hilang. Omnibus Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.
- Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup, Tidak ada pasal yang berbunyi demikian.
- Tidak akan ada status karyawan tetap. Tidak ada pasal yang berbunyi demikian.
- Perusahaan bisa mem PHK kapanpun, proses PHK panjang bahkan ada syarat dimana perusahaan tidak boleh mem PHK karyawan (Bab IV, pasal 153 dan 154A).
- Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang, di Omnibus Law jaminan sosial tetap ada bahkan ditambah bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) ada di Pasal 82-46E
- Libur hari raya hanya di tanggal merah dan istirahat sholat Jumat cukup 1 jam. Tidak benar semua akan diatur dlm perjanjian kerja bersama
- Tidak benar pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa. ahli waris tetap dapat hak pesangon (pasal 61).
Semua pihak, khususnya media harusnya saat ini memberikan pendidikan terhadap isi UU omnibus law, bukannya malah memberitakan hal yang sama sekali berbeda dari isi UU dan justru menjadi alat provokasi di tengah kondisi rakyat yang tengah berjuang melawan pandemi. [Red]
Discussion about this post