Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengharapkan acara talk show Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting dapat meningkatkan komitmen dari seluruh pihak dalam menanggulangi permasalahan stunting secara bersama-sama, serta program yang telah dirancang mampu direalisasikan dengan baik.
Dengan demikian lanjutnya, diharapkan berjalannya program dan kerjasama sinergi ini dapat berkontribusi untuk mencapai target 14 persen stunting pada tahun 2024, bahkan jika bisa untuk mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau menu zero stunting.
Seperti dimana-kata Pj Bupati, saya menyampaikan bahwa prevalensi stunting menurut SSGI di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 sebesar 31,6 persen mengalami kenaikan 7 persen tahun 2021 sebesar 24,6 persen.
Baca Juga : Lurah Panarung Terus Bergerak Sosialisasi Resiko Stunting ke Masyarakat
Prevalensi stunting di Kabupaten Pulang Pisau kata Hj Nunu, menduduki urutan keempat tertinggi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya, lanjutnya, menjadi perhatian kita bersama bahwa memerlukan kerja yang lebih keras lagi dalam menurunkan stunting di Kabupaten Pulang Pisau
Komitmen pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam percepatan penurunan angka stunting adalah keluarnya keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 180 tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pulang Pisau yang melaksanakan fungsi dalam mengkoordinasikan, mensinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting.
Kemudian Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 74 tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi yang bisa dijadikan paduan dan acuan dalam pelaksanaan program an pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Pulang Pisau.
” Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 percepatan penurunan stunting salah satu program prioritas kegiatan yang termuat dalam rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting (RAN PASTI) adalah pelaksanaan pendampingan keluarga beresiko stunting, ” jelas Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani
Dalam pelaksanaan pendampingan keluarga beresiko stunting kata Pj Bupati diperlukan kolaborasi di tingkat lapangan yang terdiri dari bidan atau tenaga kesehatan desa, Kader TP PKK, dan Kader Desa/Posyandu/KB. Yakni melaksanakan pendampingan terhadap keluarga berisiko stunting kepada semua calon pengantin dan surveilans keluarga berisiko stunting.
” Salah satu pembaharuan strategi percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga berisiko stunting untuk mencapai target sasaran, yakni calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, Baduta 0-23 bulan serta balita 0-59 bulan, ” pungkasnya
Baca Juga : Kabupaten Kapuas Jadi Penyangga Kalteng Penurunan Angka Stunting
Pj Bupati mengatakan bahwa Tim Pendamping Keluarga sudah mengetahui bahwa data sasaran stunting tersebut didapatkan dari mana? Yakni dari Mini Lokakarya tingkat kecamatan.
” Saya berharap pendamping terhadap sasaran stunting ini benar-benar didampingi sehingga dapat kepastian apa penyebab stunting nya. Apakah spesifik atau sensitif yang akan berguna untuk menentukan intervensi yang tepat. Apakah keluarga tersebut perlu penyuluhan saja, rujukan atau bantuan sosial. Ini juga berguna untuk bahan Tim Teknis dan Tim Pakar dalam audit kasus stunting, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post