Kalteng Today – Palangka Raya, – Kementerian Keuangan memastikan bahwa materai dengan nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun 2021 ini meskipun sudah ada aturan baru mengenai materai Rp 10.000 sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 kemarin.
Untuk diketahui, pemerintah menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021 namun sejak ini penjualan Materai yang baru tersebut masih belum diperjual belikan, termasuk di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Pos Indonesia, Palangka Raya, Andiyan Pradipto saat diwawancarai pada Rabu (6/1/2021) siang.
“Sampai saat ini kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melakukan penjualan materai Rp.10.000, jadi untuk masyarakat masih bisa menggunakan materai dengan nominal Rp.6000 dan Rp. 3000 selama masa transisi tahun ini” jelasnya.
Baca Juga :
Puluhan Warga Geruduk Kantor Perdagprinkop UKM Kabupaten Kapuas
Kabupaten Mura Raih Peringkat ke 4 Penghargaan Penyaluran BLT DD di Kalteng
Dalam pelunasannya menggunakan materai, Andiyan Pradipto juga menjelaskan bisa menggunakan alternatif dengan materai kombinasi seperti Rp.6000 dan Rp.3000 atau Materai Rp.6000 dua lembar.
“Itu merupakan informasi yang kami dapatkan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) di masa transisi ini” bebernya.
Dirinya juga berharap, selaku pihak yang ditunjuk sebagai tempat penjualan Materai yang sah yakni Kantor Pos Indonesia berharap, masyarakat bisa mendapatkan informasi bahwa tahun 2021 materai Rp.10.000 tidak mutlak harus diberlakukan, karena materai Rp. 3000 dan Rp.6000 masih bisa digunakan. [Red]
Discussion about this post