Kalteng Today – Sampit, – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menyiapkan strategi mengenai berkas persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kotim di Pilkada 9 Desember 2020 yang saat ini sudah masuk jadwal pendaftaran bacalon tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, kepada wartawan hari ini, sedikitnya ada dua persyaratan bacalon yang akan diambil alih oleh pihaknya, yakni Syarat Bebas Narkoba, dan Kesehatan bacalon.
“Ada dua syarat yang akan kami ambil alih, artinya kami akan lakukan jemput bola. Syarat itu adalah, syarat bebas narkoba dan kesehatan,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, Jumat (4/9/2020).
Bahkan menurut Siti Fathonah, proses pelaksanaan tes sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika nantinya secara teknis akan dilakukan setelah syarat pencalonan diterima oleh KPU.
“Nanti KPU yang akan melaksanakan rest dengan menggandeng berbagai pihak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk melakukan test kesehatan dan bebas narkoba, bagi para Bacalon,” tegasnya.
Baca Juga: Pasangan ‘Harati’ Harus Menang Pada Pilkada Kotim
Disisi lain dia juga mengungkapkan, test kesehatan dan test bebas dari narkoba itu nantinya bukan hanya diberlakukan untuk satu pasangan saja, namun akan dilakukan ke semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kotim.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, sejak dibukanya proses pendaftaran penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, Paslon yang pertama mendaftar yakni pasangan dengan jargon ”Kotim Super” atau Hj. Suprianti (Buk Rambat) – Muhammad Arsyad. [Red]
Discussion about this post