Kalteng Today – Palangka Raya, – Gubenur Kalteng Sugianto Sabran meminta seluruh fasilitas kesehatan yang ada untuk segera melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR, sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
“Dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat, tentunya proses tracing akan dapat lebih cepat. Oleh karena itu, saya minta agar bupati dan wali kota untuk segera menindaklanjuti dan memberikan atensinya terkait hal ini,” kata Gubernur, Kamis (19/8/2021), di Palangka Raya.
Dia juga meminta kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota serta Dinas Kesehatan, untuk dapat melakukan pembinaan, sosialisa, dan pengawasan pada seluruh fasilitas penyedia layanan pemeriksaan kesehatan, terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut.
“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini. Terhalangi oleh tidak adanya fasilitas penunjang atau masih tingginya harga yang harus dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memeriksakan kondisi kesehatannya, apabila mengalami gejala.
 Masyarakat diminta untuk dapat mendeteksi sedini mungkin jika merasa tidak enak badan. Mengikuti vaksinasi serta meningkatkan prokes.
“Jangan ragu untuk memeriksakan diri. Ini untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama. Kemudian, saya juga mengharapkan agar kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus korona,” pesan Sugianto.[Red]
Discussion about this post