Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers guna menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada yang terjadi pada Masjid Nurul Islam di Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari 2024 kemarin.
Konferensi pers dilaksanakan pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. bersama Wakapolsek dan Kanit Reskrim, Selasa (5/3/2024) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Pahandut menyampaikan sejumlah fakta baru dengan berdasarkan hasil penyidikan.
Baca Juga : Aksi Pencurian Motor dan Anjing Terekam CCTV
“Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48) melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00,” kata Kapolsek.
Disampaikannya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB saat korban sedang melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam, yakni dengan mengambil tas tersebut ketika korban sedang melakukan sujud di rakaat kedua.
Kompol Volvy Apriana juga menerangkan, tersangka selama ini memang sering melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, dengan sasaran utamanya yakni para pedagang.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan suaminya yang saat ini telah kami jadikan DPO, dengan modus yakni berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP hingga barang dagangan,” terangnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di kabupaten Kapuas
“Selama melakukan tindak pidana tersebut, tersangka pun mengaku bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah, diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin,” tukasnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka saat ini harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku, serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post