Kaltengtoday.com, Kapuas – Resmob Polres Kapuas berhasil bekuk pelaku diduga pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di depan pelataran kedai kopi diamankan di Kabupaten Seruyan.
Kejadian tersebut pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira jam 00.15 WIB. korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nopol: KH 3811 U dengan noka: MH1JM5113JK174075, nosin: JN51E-1173629 di dalam rumah MILA (warung MILA) di Jalan Trans Kalimantan (Sei Beras) Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengakui,telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama AL (29),warga Jalan 17 Agustus Desa Melak Hilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga :Â Masyarakat Diminta Aktifkan Siskamling, Cegah Pencurian Sepeda Motor
“Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor saat kendaraan tersebut parkir di depan warung,”ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Selasa 31 Oktober 2023.
Dijabarkan Kasat Reskrim,korban sebelumya belum tahu bawa kendaraan miliknya sudah raib digondol pelaku karena saat keluar rumah menggunakan sepeda motor lain.Namun pada saat kembali ke rumah korban mengecek CCTV sontak terkejut melihat kendaraan miliknya di gondol maling.
“Korban mengalami kerugian Rp tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah dan keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas Guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Baca Juga :Pencurian Sepeda Motor di Bulan Suci Ramadhan Meningkat di Sampit
Pelaku diringkus pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, di rumah acil Idah di Jalan Harapan RT 4 RW 1 Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Terlapor mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nopol: KH 3811 U dengan noka: MH1JM5113JK174075, nosin: JN51E-1173629 dengan posisi kunci menempel, yang terparkir didepan rumah korban untuk dimiliki.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post