Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan saat ini tengah mengembangkan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Ahmat Noor alias Amat (39), si penyuka sesama jenis, terhadap bocah laki-laki kelas 5 SD di Kuala Pembuang.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, berdasarkan dari pengakuan korban diketahui jika teman korban diduga turut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pecatan ASN guru tersebut.
“Kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut dari kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban pencabulan ini bisa bertambah,” kata Agung di Mapolres, Jum’at sore (10/7/2020).
Kapolres melanjutkan, akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka tersebut, dipastikan korban mengalami trauma.
Guna memastikan keijiwaan dari korban, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kita akan melakukan koordinasi bersama pihak terkait untuk menghilangan rasa trauma korban atas kejadian yang menimpanya,” terang Agung.
Kapolres menambahkan, agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari, dirinya berharap kepada para orang tua agar bisa melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya di lingkungan tempat tinggal, terutama yang masih duduk di bangku sekolah.
“Awasi anak-anak kita saat menggunakan atau bermain handphone. Orang tua diimbau tidak sembarangan mengasihkan handphone kepada anak yang masih dibawah umur tanpa bimbingan dan pengawasan. Hal ini agar kejadian kasus serupa tidak terulang kembali,” harap dia.
Sementara itu, seperti yang diberitakan, Ahmat Noor alias Amat (39), warga Jalan Gatot Subroto Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan di tangkap polisi Seruyan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Karena mencabuli seorang bocah siswa SD yang masih berusia 12,5 tahun.
Baca Juga: Cabuli Anak Kecil, Pedofil Seruyan Ini Ditangkap Di Banjarmasin
Modus yang dilakukan tersangka, adalah mengirim pesan chat melalui Masengger kepada korban dan saling membalas hingga terjadi pertemuan dan akhirnya terjadilah aksi pencabulan tersebut.
Atas aksinya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post