Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya razia yang dilakukan oleh Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pal 12 Sampit mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Apalagi lokalisasi itu sudah ditutup sejak 2017 yang lalu. Tapi ternyata aktif atau buka kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pemerhati sosial asal Sampit Muhammad Gumarang menyayangkan lokalisasi tersebut sudah beroperasi. Harusnya dari pemerintah daerah jika ditutup sejak 2017 lalu, maka harus diawasi. Jangan sampai tidak diawasi, kan jadi begini jadinya.
“Jangan hanya sekedar ditutup, ini harus ada solusi terkait bangunan yang dijadikan tempat lokalisasi tersebut,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Kamis (2/7).
Hal pertama yang ingin dirinya tegaskan adalah, pertama berkaitan tentang ijin lokasi.
Kedua, masalah lokasi atau bangunan itu apakah tanah bangunan milik pemerintah daerah atau tidak. Ketiga, harusnya pemerintah daerah harus melakukan pendataan asetnya dan ke empat pengawasan yang ketat tentunya. Tegasnnya.
Dirinya sangat menyayangkan jika bangunan itu milik swasta dan tanahnya milik pemerintah daerah.
Mengapa, jika tanahnya milik pemerintah daerah, bangunan itu harusnya dirobohkan. Seperti apa yang dilakukan Ahok di Jakata beberapa tahun lalu dan Risma saat merobohkan sarang prostitusi Dolly di Surabaya.
“Ini kan tidak saya lihat, bangunan masih saja ada dan tidak ada pendataan dari pemerintah daerah,”akuinya.
Jika memang tanah itu milik Pemda Kotim, Kenapa bangunan Inftrastruktur tidak dirobohkan.
“Makanya saya curiga ada permaianan dan mafia tanah yang terlibat di lokasi tersebut. Jika memang ganti rugi, ya harusnya ada anggaran untuk mengganti bangunan itu. Ini kan saya lihat tidak ada sama sekali,”ungkapnya.
PSK ini kan cuma dipulangkan dan diberi uang santunan, jika tidak salah dari Kementrian Sosial RI.
“Artinya, masalahnya itu ada kembali yakni fungsi lokasi. Makanya saya meminta agar pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, verifikasi dan pengawasan terkait aset daerah yang ada di lokasi tersebut,”pintanya.
Makanya masalahnya tidak akan kunjung selesai jika lokasi tersebut tidak dibongkar dan dilakukan pendataan.
Jika sudah dibongkar, bisa dijadikan lokasi apa saja dilokasi itu kan bisa saja. Misalnya saja taman atau apa saja lah yang penting tanah kosong bisa menjadi bermanfaat bagi masyarakat,paparnya.
Dirinya berharap pemerintah daerah lakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar, jika ada bermasalah dengan hukum terkait tanah ini harus di bawa ke ranah hukum.
Baca Juga:Â Satpol PP Kotim Tegaskan Lokalisasi Sudah Ditutup
Apalagi informasi yang beredar banyak mafia tanah di lokasi tersebut terutama tanahnya.
“Pemerintah daerah harus tegas dan bijak menyikapi permasalahan tersebut. Makanya jangan heran PSK itu datang kembali dan beroperasi,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post