Kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menjelaskan, perubahan kebijakan umum anggaran adalah dokumen yang memuat penyesuaian kebijakan daerah di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, kebijakan umum. Dengan begitu, didalamnya telah memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi- asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
” Sedangkan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 menjadi rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran perubahan pada SOPD tahun anggaran 2023,” Katanya, Senin (4/9/2023)
Baca Juga : Dewan Barsel Menilai SOPD Terkesan Menutupi Kasus Rabies
Ia menyebutkan, nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan legislator dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) ini menjadi pedoman dan landasan dalam penyusunan nota keuangan. Mala, dokumen perubahan KUA dan PPAS perubahan ppas tahun anggaran 2023 ini digunakan sebagai perencanaan dan penganggaran yang disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah.
” Rekomendasi- rekomendasi selama proses pembahasan usulan perubahan KUA PPAS ini menunjukkan bahwa fungsi eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan harmonis dan sinergis. Sehingga, masing-masing mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan luar biasa dan saya yakin ini semua didasari oleh niat dan komitmen bersama untuk membawa Katingan kearah yang lebihbaik lagi,” bebernya.
Menurutnya, ini semua menggambarkan betapa pentingnya persepsi terhadap prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pada tahun anggaran 2023. Melalui, kerjasama yang sinergis antara legislatif dengan pemerintah kabupaten adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menyamakan dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabel.
Baca Juga : SOPD Diminta Jalankan Test Urine Secara Berkala
” Saya harapkan dapar tercipta satu pandangan yang sama dalam proses pembangunan yang kemudian dituangkan dalam perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas. Anggaran yang dibelanjakan dalam satu tahun berjalan dilandasi dengan kemampuan keuangan daerah, program dan kegiatan yang benar dilaksanakan harus benar- benar merupakan skala prioritas pelaksanaan anggaran,” Bebernya
Orang nomor satu di Katingan ini meminta, skala prioritas tersebut selalu mengacu pada prioritas utama pembangunan daerah, prinsip efisiensi efektifitas anggaran yang mengarahkan penyediaan anggaran dan penghematan serta berpihak pada kepentingan masyarakat guna peningkatan kesejahteraan rakyat serta daya saing ekonomi sebagai upaya memenuhi kewajiban daerah. [Red]
Discussion about this post