kaltengtoday.com, Palangka Raya – Para pengendara, baik roda 2, 4 hingga 6, diminta selalu melengkapi surat-surat berkendara serta mematuhi aturan berlalu lintas.
Pasalnya, Polantas akan memberlakukan kembali tilang manual, sebagai bentuk upaya pihaknya dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga : Pengumuman! Polresta Palangka Raya Kembali Terapkan Tilang Manual
Wadir Lantas Polda Kalteng, AKBP I Gede Putu Dedy mengatakan, pemberlakuan kembali tilang manual tersebut sebagai tindak lanjut surat telegram dari Kakorlantas Polri Nomor 830 tertanggal 12 April 2023.
“Ini juga untuk mengoptimalkan penerapan ETLE yang ada. Sejak dikeluarkannya arahan itu, Ditlantas Polda Kalteng dan Polres jajaran telah mulai melakukan penjaringan pelanggar lalu lintas,” katanya, Kamis, 15 Juni 2023.
Dijelaskannya, semenjak keluarnya petunjuk dari Kakorlantas Polri tersebut, pihaknya telah memulai kembali melakukan penindakan hukum yang di luar batas kemampuan ETLE, berupa tilang manual.
Petugas di lapangan hanya diperkenakan melakukan penjaringan secara sistem hunting atau mobile, tidak diperkenankan dengan cara stasioner.
“Sasarannya, pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu,” ucapnya.
Baca Juga : Waspada! Penipuan Berkedok Surat Tilang Elektronik
Akan tetapi, lanjut AKBP I Gede Putu Dedy, petugas yang diperbolehkan melakukan tilang manual, hanya personel yang memiliki sertifikat penindakan pelanggaran atau dakgar lantas.
Namun saat ini, personel yang telah memiliki sertifikat tersebut hanya sebagian saja. Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan pendataan kembali sehingga secara bertahap seluruh personel Polantas di Kalteng dapat memiliki sertifikat.
“Untuk mendapatkan sertifikat yang dimaksud itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya minimal berdinas sudah tahun dan sudah mengikuti pelatihan-pelatihan serta dikjur lantas,” ujarnya.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Bakal Langsung Tilang Pengguna Knalpot Brong
Di samping itu, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat bahwa ada tilang elektronik yang tetap berlaku dan terus dimaksimalkan sampai sekarang.
“Harapan sebenarnya dengan adanya tilang manual maupun ETLE sudah tentu untuk mengurangi adanya pelanggaran dan angka kecelakaan. Namun, demikian semua dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post