kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kian maraknya penggunaan knalpot brong atau racing di Kota Palangka Raya, menjadi perhatian bagi kepolisian. Untuk itu, dalam waktu dekat kepolisian akan kembali melakukan tilang manual untuk menindak para pengguna knalpot yang memiliki suara nyaring tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, hal tersebut dilakukan usai pihaknya mendengarkan sejumlah dari masyarakat. “Di semua kelurahan yang di Kota Palangka Raya ini, masukan yang paling banyak ke kami itu adalah keresahan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong,” katanya, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga : Polisi Ancam Sita Kendaraan Disita yang Gunakan Knalpot Brong
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong tersebut merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan berlalu lintas. Pasalnya, suara yang dikeluarkan oleh knalpot brong tersebut tentunya sangat mengganggu masyarakat.
“Memang sementara ini untuk penegakan hukum sesuai dengan perintah pimpinan kita menggunakan ETLE. Tetapi untuk knalpot brong ini kan jenis pelanggaran yang tidak bisa direkam oleh ETLE,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Kombes Pol Budi Santosa menegaskan, jika kedepan pihaknya akan gencar melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong.
Baca Juga : Tiga Pengendara Berknalpot Brong Harus Rela Motornya Ditahan
Namun sebelumnya, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi agar para pengendara dapat mengganti knalpot nya dengan knalpot yang standar.
“Nanti untuk bentuk sanksinya, khusus knalpot brong akan kita padukan dengan tilang manual dengan ETLE untuk pendataan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post