kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kabag Bin Ops, Kompol Renaldi mengatakan, dalam sepekan diberlakukannya Operasi Patuh Telabang 2022, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 1.405 surat tilang.
Hasil tersebut didapati oleh Ditlantas Polda Kalteng dan jajarannya di 13 Kabupaten. Selain itu kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan Operasi Patuh Telabang 2022 yang sudah berlangsung dalam sepekan terakhir ini.
Baca juga : Hari Pertama Operasi Patuh Telabang 2022, Polres Katingan Tindak 16 Pelanggar
“Berdasarkan hasil laporan Operasi Patuh Telabang dari tanggal 13 hingga 19 juni 2022, Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.405,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Dijelaskannya, penindakan yang dilakukan selama ini masih merupakan tilang konvensional dan menggunakan E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam penggunaan ETLE ini sudah ada 27 pelanggaran yang terekam namun belum ada yang konfirmasi balik.
“Dihari ke enam, sudah ada teguran sebanyak 1.300 kali. Yang cukup signifikan dalam operasi ini, yaitu penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas. Periode yang sama, tahun lalu terjadi 10 kali sedangkan tahun ini 7 kali,” ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Renaldi mengatakan, jika penindakan berupa pemberian surat tilang tertinggi ini berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), petugas telah mengeluarkan sebanyak 181 surat tilang.
Sementara, untuk pelanggaran yang mendominasi dalam sepekan Operasi Patuh Telabang, yakni pengendara banyak yang lalai dalam keamanan berkendara, seperti tidak menggunakan helm.
Baca juga : 14 Hari Kedepan, Polda Kalteng Gelar Operasi Patuh Telabang 2022
Menurutnya, sesuai dengan instruksi Korlantas Polri bahwa tidak boleh terlalu lama melaksanakan stasioner maksimal hanya 30 menit. Sisanya melakukan hunting secara mobil.
“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post