kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tujuh total fraksi pendukung DPRD Kalteng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan pada gelaran rapat gabungan dengan agenda laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.
“Kita telah sama mendengarkan paparan dari ketujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng yang menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi dijadikan sebuah perda,” katanya kepada awak media, Senin (7/11).
Baca Juga : Â Dewan Kota Setujui Raperda Perubahan Perda Tentang Pajak
Namun, ia mengungkapkan terdapat beberapa catatan yang disampaikan agar kedepan dapat dijalankan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.
Sementara itu, ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menjelaskan Raperda tersebut sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggali potensi PAD Kalteng untuk pembangunan.
“Pungutan pajak yang dimaksud itu yaitu meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama, pajak alat berat, pajak BBM, pajak air permukaan, pajak rokok dan objek pajak mineral logam bukan mineral,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perwakilan eksekutif atau Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Asisten II DPRD Kalteng, Leonard S Ampung mengucapkan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Kalteng terutama Pansus Raperda yang telah bekerja keras membahas raperda itu hingga disetujui.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Kapuas Terima Usulan Penambahan Raperda
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga saja dengan adanya perda ini nantinya dapat semakin meningkatkan PAD Kalteng kedepan, kita semua akan berusaha menjalankannya dengan baik dan maksimal,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post