Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Dewan Kota Setujui Raperda Perubahan Perda Tentang Pajak

by Redaksi
16/11/2020
A A
Dewan Kota Setujui Raperda Perubahan Perda Tentang Pajak

DPRD menggelar rapat paripurna ke-11 tahun sidang 2020/2021 di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya, secara virtual, Senin (16/11/2020

Kalteng Today – Palangka Raya, – Dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang pajak daerah. Hal itu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan efisiensi serta efektivitas layanan pemungutan pajak daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, saat membuka rapat paripurna ke 11 tahun sidang 2020/2021 di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya, secara virtual, Senin (16/11/2020).

Adapun inti yang disampaikan dalam paripurna tersebut lanjut Basirun adalah penyampaian. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap hasil pembahasan rancangan perda (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Sementara itu juru bicara Bapemperda, Rusdiansyah mengatakan, hasil pembahasan antara DPRD dan Pemko setidaknya ada beberapa perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan terhadap perubahan perda tentang pajak daerah.

“Judul tak ada perubahan, namun ada perubahan dalam beberapa redaksi dan substansi di dalam perda tersebut,” ujarnya.

“Kemudian ada beberapa tambahan dasar hukum, dan pasal-pasal disempurnakan dan dilakukan perubahan serta penambahan definisi,” tambahnya.

Dijelaskan, untuk beberapa penyesuaian dalam raperda tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 66. Dimana ada perubahan, sehingga berbunyi “Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3 bulan kalender yang digunakan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang”.

Selanjutnya, terdapat juga penambahan definisi pada Pasal 90, yang menjadi “Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak”,tutur dia.

Lalu pada Pasal 91, disebutkan bahwa omset dari nilai penjualan adalah laba kotor atau pendapatan kotor yang dihasilkan oleh sebuah usaha.

Rusdiansyah menambahkan, di dalam Pasal 14 ayat 2 bagian A telah dipertegas bahwa hal yang tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan atau restoran yang pengelolaannya masih satu manajemen dengan hotel, dan pembayarannya menjadi satu kesatuan dengan objek pajak hotel.

Berikutnya dalam bagian B, yang tidak dikenakan pajak adalah pelayanan yang disediakan restoran yang omset dan nilai penjualannya tidak melebihi Rp200 Ribu per hari, dan/atau usaha bakery yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dan dari usaha industri rumah tangga.

Kemudian dalam Pasal 84 setelah disempurnakan menjadi masa pajak sarang burung walet adalah jangka waktu paling lama 3 bulan kalender.

“Selain itu dalam pasal 99 ayat 6 disesuaikan menjadi surat keterangan NJOP PBB dapat diperoleh dari BPPRD. Dan di ayat 9 ditambahkan jika NPOPTKP BPHTB diberlakukan 1 kali setiap wajib pajak dalam 1 tahun,” paparnya. [Red]

Tags:

Baca Juga

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026

...

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026

...

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

...

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

13/05/2026

...

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

13/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace
Opini

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026
Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong
Berita

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026
Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri
Berita

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi
Opini

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026
Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya
Opini

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026
Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian
Berita

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.