kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jumlah tindak pidana yang terjadi selama Januari hingga Desember 2022 di Kalimantan Tengah (Kalteng), meningkat 7 persen.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, tindak pidana yang terjadi di Kalteng selama 2022 sebanyak 2.799 kasus, meningkat 173 kasus dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 2.626 kasus.
Baca Juga : Â Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Tegaskan Penanganan Perkara Harus Efektif
“Sementara untuk penyelesaian tindak pidana, mengalami penurunan 3 persen. Di 2022, tindak pidana yang diselesaikan sebanyak 2.108 kasus, sementara untuk di 2021 sebanyak 2.171 kasus,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at (30/12/2022) sore.
Berdasarkan data tersebut, tindak pidana yang banyak terjadi, yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan total 671 kasus.
Di 2022, tindak pidana penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sebesar 4,5 persen, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 642 kasus.
“Dari jumlah tersebut, ada beberapa kasus yang merupakan tunggakan di tahun sebelumnya,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Irjen Pol Nanang Avianto, di jajaran Polres, tindak pidana paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dengan jumlah 597 kasus.
Baca Juga : Â Sosialisasikan Tindak Pidana Media Elektronik
Kemudian, untuk Polres Kotawaringin Barat sebanyak 389 kasus dan di peringkat ketiga di Polres Kotawaringin Timur sebanyak 312 kasus.
“Untuk itu saya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kalteng,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post