Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sejak Januari hingga Desember 2022, BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan sebanyak 2 kilogram lebih narkotika jenis sabu.
2 kilogram sabu tersebut, merupakan hasil pengungkapan sebanyak 12 kasus dengan 28 tersangka.
Baca juga :Â BNNP Kalteng Gelar Sosialisasi P4GN di Pulang Pisau
“Dari 12 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya merupakan jaringan antar provinsi Kalteng-Kalbar, 2 jaringan Kalteng-Kalsel dan dari 28 tersangka, 2 diantaranya merupakan oknum narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, pada saat menyampaikan press release akhir tahun, Jum’at (30/12/2022).
Dijelaskannya, salah satu kasus yang berhasil diungkap pihaknya, yakni penangkapan bandar besar sabu di Kampung Ponton, Kota Palangka Raya, Saleh, yang saat ini telah divonis 7 tahun penjara.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saleh, pihaknya kembali mengungkap jaringan Kalteng-Kalsel, yakni tersangka Rudy Hertono, dengan barang bukti sebanyak 503,6 gram sabu.
“Selain 2 kilogram sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 10 butir ekstasi, 3,7 gram tembakau sintesis dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 17 juta lebih,” ucapnya.
Baca juga :Â Masuk Zona Merah Narkoba, BNNP Dorong Kotim Bentuk BNNK
Untuk itu, lanjut Brigjen Pol Sumirat, kedepan pihaknya akan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan dengan membangun BNN di tingkat kabupaten.
“Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk bersama-sama bersinergi memberantas narkoba,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post