Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selain satu oknum perwira berpangkat iptu, Polda Kalteng juga menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di area PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Empat warga ini diyakini melakukan penyerangan terhadap aparat menggunakan senjata tajam.
“Empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BA, MG, CI dan SR. Mereka menyerang personel yang sedang menjalankan tugas menggunakan senjata tajam,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga : Â Lebih 1000 Jiwa Masih Dalam Pengungsian Pasca Kericuhan PT HMBP 1 Desa Bangkal
Erlan menjelaskan, dari penetapan status kepada para tersangka, pihaknya telah mengamankan sekumlah barang bukti. Diantaranya senjata tajam, ketapel, 16 bom molotop hingga senapan angin laras pendek.
Empat warga yang menjadi tersangka dikenakan pasal berbeda. Untuk tersangka BA, CI dan MG dijerat Pasal 2 Undang-Indang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Pasal 214 dan Pasal 212 KUHP. Melawan petugas menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Sedangkan RS berperan menghasut warga lainnya untuk melawan petugas dengan ancaman enam tahun penjara,” terang Erlan.
Sementara itu, oknum perwira berpangkat berinisial ATW juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang menewaskan warga bernama Gijik (35).
Baca Juga : Â Oknum Perwira Jadi Tersangka Penembakan di Bangkal
Penetapan tersangka terhadap ATW, jelas Erlan, setelah pihaknya bersama Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam. Yang bersangkutan pun sudah dilakukan penahanan sejak 14 November,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post